CLOSE

Sustainable Development Goals

Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan (the 2030 Agenda for Sustainable Development atau SDGs) adalah kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan yang berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. SDGs/TPB diberlakukan dengan prinsip-prinsip universal, integrasi dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan atau “No-one Left Behind”. SDGs terdiri dari 17 Tujuan dan 169 target dalam rangka melanjutkan upaya dan pencapaian Millennium Development Goals (MDGs) yang berakhir pada tahun 2015 lalu

1

Tanpa Kemiskinan

Mengentaskan segala bentuk Kemiskinan di mana pun

1.1

Pada tahun 2030, mengentaskan kemiskinan ekstrim bagi semua orang yang saat ini berpendapatan kurang dari 1,25 dolar Amerika per hari.

1.2

Pada tahun 2030, mengurangi setidaknya setengah proporsi laki-laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan di semua dimensi, sesuai dengan definisi nasional.

1.3

Menerapkan secara nasional sistem dan upaya perlindungan sosial yang tepat bagi semua, termasuk kelompok yang paling miskin, dan pada tahun 2030 mencapai cakupan substansial bagi kelompok miskin dan rentan.

1.4

Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua laki-laki dan perempuan, khususnya masyarakat miskin dan rentan, memiliki hak yang sama terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap pelayanan dasar, kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, warisan, sumber daya alam, teknologi baru, dan jasa keuangan yang tepat, termasuk keuangan mikro.

1.5

Pada tahun 2030, membangun ketahanan masyarakat miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, dan mengurangi kerentanan mereka terhadap kejadian ekstrim terkait iklim dan guncangan ekonomi, sosial, lingkungan, dan bencana.

1.a

Menjamin mobilisasi yang signifikan terkait sumber daya dari berbagai sumber, termasuk melalui kerjasama pembangunan yang lebih baik, untuk menyediakan sarana yang memadai dan terjangkau bagi negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang untuk melaksanakan program dan kebijakan mengakhiri kemiskinan di semua dimensi.

1.b

Membuat kerangka kebijakan yang kuat di tingkat nasional, regional dan internasional, berdasarkan strategi pembangunan yang memihak pada kelompok miskin dan peka terhadap isu gender untuk mendukung investasi yang cepat dalam tindakan pemberantasan kemiskinan.


Target yang berkaitan dengan pemerintah daerah

SDG 1 menggunakan berbagai sudut pandang untuk menggambarkan kemiskinan, dan karenanya membutuhkan berbagai tanggapan yang terkoordinasi. Pemerintah daerah berada pada posisi yang ideal untuk dapat mengidentifkasi masyarakat yang hidup dalam kemiskinan dengan lebih dekat, dan memberikan sumber daya dan pelayanan untuk membantu membebaskan mereka dari kemiskinan secara tepat sasaran.

Tanggung jawab kita terkait pelayanan dasar yang bersifat lokal, seperti air dan sanitasi, menjadikan kita sebagai mitra utama untuk mencapai SDG 1.

Kita juga dapat memainkan peran penting untuk mengentaskan kemiskinan dengan mengembangkan strategi pengembangan ekonomi lokal, meningkatkan pendapatan dan membangun kethanan masyarakat terhadap potensi-potensi bencana.

AGENDA INTERNASIONAL TERKAIT LAINNYA:

  • Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030
  • Financing for Development
  • Habitat III

1.1

Pada tahun 2030, mengentaskan kemiskinan ekstrim bagi semua orang yang saat ini berpendapatan kurang dari 1,25 dolar Amerika per hari.

1.2

Pada tahun 2030, mengurangi setidaknya setengah proporsi laki-laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan di semua dimensi, sesuai dengan definisi nasional.

1.4

pada tahun 2030, menjamin bahwa seluruh laki-laki dan perempuan, terutama mereka yang miskin dan rentan, memiliki hak yang sama terhadap sumbersumber pendapatan, juga terhadap pelaanan dasar kepemilkan dan kontrol atas tanah dan bentukbentuk kekayaan lainnya, warisan, sumber daya alam, teknologi baru yang layak dan pelayanan fnansial termasuk keuangan mikro.

1.5

pada tahun 2030, MEMBANGUN KETAHANAN MASYARAKAT MISKIN dan yang berada dalam situasi rentan, serta mengurangi keterpaparan dan kerentanan mereka terhadap kejadian-kejadian ekstrim terkait perubahan iklim maupun bencana dan tekanan ekonomi, sosial, dan lingkungan lainnya.

2

Tanpa Kelaparan

Mengakhiri kelaparan mencapai ketahanan pangan dan meningkatkan gizi dan mendukung pertanian berkelanjutan.

2.1

Pada tahun 2030, menghilangkan kelaparan dan menjamin akses bagi semua orang, khususnya orang miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, termasuk bayi, terhadap makanan yang aman, bergizi, dan cukup sepanjang tahun.

2.2

Pada tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula.

2.3

Pada tahun 2030, menggandakan produktivitas pertanian dan pendapatan produsen makanan skala kecil, khususnya perempuan, masyarakat penduduk asli, keluarga petani, penggembala dan nelayan, termasuk melalui akses yang aman dan sama terhadap lahan, sumber daya produktif, dan input lainnya, pengetahuan, jasa keuangan, pasar, dan peluang nilai tambah, dan pekerjaan nonpertanian.

2.4

Pada tahun 2030, menjamin sistem produksi pangan yang berkelanjutan dan menerapkan praktek pertanian tangguh yang meningkatkan produksi dan produktivitas, membantu menjaga ekosistem, memperkuat kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, cuaca ekstrim, kekeringan, banjir, dan bencana lainnya, serta secara progresif memperbaiki kualitas tanah dan lahan.

2.5

Pada tahun 2020, mengelola keragaman genetik benih, tanaman budidaya dan hewan ternak dan peliharaan dan spesies liar terkait, termasuk melalui bank benih dan tanaman yang dikelola dan dianekaragamkan dengan baik di tingkat nasional, regional dan internasional, serta meningkatkan akses terhadap pembagian keuntungan yang adil dan merata, hasil dari pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, sebagaimana yang disepakati secara internasional.

2.a

Meningkatkan investasi, termasuk melalui kerjasama internasional yang kuat, dalam infrastruktur perdesaan, layanan kajian dan perluasan pertanian, pengembangan teknologi dan bank gen untuk tanaman dan ternak, untuk meningkatkan kapasitas produktif pertanian di negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang.

2.b

Memperbaiki dan mencegah pembatasan dan distorsi dalam pasar pertanian dunia, termasuk melalui penghapusan secara bersamaan segala bentuk subsidi ekspor pertanian dan semua tindakan ekspor dengan efek setara, sesuai dengan amanat the Doha Development Round.

2.c

Mengadopsi langkah-langkah untuk menjamin berfungsinya pasar komoditas pangan serta turunannya dengan tepat, dan memfasilitasi pada waktu yang tepat akses terhadap informasi pasar, termasuk informasi cadangan pangan, untuk membantu membatasi volatilitas harga pangan yang ekstrim.


Target yang berkaitan dengan pemerintah daerah

Pengelolaan sumber daya alam oleh pemerintah daerah di kawasan perdesaan, khususnya lahan dan air, menyokong ketahanan pangan untuk wilayah sekitarnya kemiskinan, dan karenanya membutuhkan berbagai tanggapan yang terkoordinasi. Pemerintah daerah dapat mendukung produksi pertanian dan pertumbuhan ekonomi daerah dengan memperkuat pasar dan infrastruktur transportasi demi memajukan rantai pangan lokal.

Di kawasan perkotaan, pemerintah daerah harus memastikan bahwa masyarakat mampu membeli dan memasak makanan yang aman, terjangkau dan bergizi. Perencanaan kota memiliki andil yang besar dalam pengurangan limbah dan ketahanan pangan dengan memfasiitasi pengangkutan dan penyimpanan makanan yang efektif, akses terhadap air bersih dan sanitasi.

Pemerintah daerah dapat menggunakan sekolah dan layanan kesehatan untuk mengidentifkasi dan mengatasi malnutrisi pada anak.

Pemerintah daerah kawasan perdesaan dapat mengelola sumber daya kolektif dan memperbaiki kepemilikan tanah agar mampu melindungi hak-hak kelompok masyarakat miskin.

AGENDA INTERNASIONAL TERKAIT LAINNYA:

  • Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030
  • Financing for Development
  • Beijing +20
  • Climate Change

2.1

Pada tahun 2030, menghilangkan kelaparan dan menjamin akses bagi semua orang, khususnya orang miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, termasuk bayi, terhadap makanan yang aman, bergizi, dan cukup sepanjang tahun.

2.2

Pada tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula.

2.3

Pada tahun 2030, menggandakan produktivitas pertanian dan pendapatan produsen makanan skala kecil, khususnya perempuan, masyarakat penduduk asli, keluarga petani, penggembala dan nelayan, termasuk melalui akses yang aman dan sama terhadap lahan, sumber daya produktif, dan input lainnya, pengetahuan, jasa keuangan, pasar, dan peluang nilai tambah, dan pekerjaan nonpertanian.

3

Kehidupan Sehat dan Sejahtera

Menjamin Kehidupan Sehat dan Mendukung Kesejahteraan Bagi Semua Di Segala Usia

3.1

Pada tahun 2030, mengurangi rasio angka kematian ibu hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup.

3.2

Pada tahun 2030, mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah, dengan seluruh negara berusaha menurunkan Angka Kematian Neonatal setidaknya hingga 12 per 1000 KH (Kelahiran Hidup) dan Angka Kematian Balita 25 per 1000.

3.3

Pada tahun 2030, mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis yang terabaikan, dan memerangi hepatitis, penyakit bersumber air, serta penyakit menular lainnya.

3.4

Pada tahun 2030, mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular, melalui pencegahan dan pengobatan, serta meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan.

3.5

Memperkuat pencegahan dan pengobatan penyalahgunaan zat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan penggunaan alkohol yang membahayakan.

3.6

Pada tahun 2020, mengurangi hingga setengah jumlah kematian global dan cedera dari kecelakaan lalu lintas.

3.7

Pada tahun 2030, menjamin akses universal terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk keluarga berencana, informasi dan pendidikan, dan integrasi kesehatan reproduksi ke dalam strategi dan program nasional.

3.8

Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk perlindungan risiko keuangan, akses terhadap pelayanan kesehatan dasar yang baik, dan akses terhadap obat- obatan dan vaksin dasar yang aman, efektif, berkualitas, dan terjangkau bagi semua orang.

3.9

Pada tahun 2030, secara signifikan mengurangi jumlah kematian dan kesakitan akibat bahan kimia berbahaya, serta polusi dan kontaminasi udara, air, dan tanah.

3.a

Memperkuat pelaksanaan the Framework Convention on Tobacco Control WHO di seluruh negara sebagai langkah yang tepat.

3.b

Mendukung penelitian dan pengembangan vaksin dan obat penyakit menular dan tidak menular yang terutama berpengaruh terhadap negara berkembang, menyediakan akses terhadap obat dan vaksin dasar yang terjangkau, sesuai the Doha Declaration tentang the TRIPS Agreement and Public Health, yang menegaskan hak negara berkembang untuk menggunakan secara penuh ketentuan dalam Kesepakatan atas Aspek-Aspek Perdagangan dari Hak Kekayaan Intelektual terkait keleluasaan untuk melindungi kesehatan masyarakat, dan khususnya, menyediakan akses obat bagi semua.

3.c

Meningkatkan secara signifikan pembiayaan kesehatan dan rekrutmen, pengembangan, pelatihan, dan retensi tenaga kesehatan di negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang, dan negara berkembang pulau kecil.

3.d

Memperkuat kapasitas semua negara, khususnya negara berkembang tentang peringatan dini, pengurangan risiko dan manajemen risiko kesehatan nasional dan global.


Target yang berkaitan dengan pemerintah daerah

Penyediaan air bersih dan sanitasi sangat penting untuk mengurangi angka kematian ibu, anak, dan bayi. Pemerintah daerah di kawasan perkotaan khususnya harus waspada terhadap tingkat kematian anak yang tidak kian menurun. Pemerintah daerah dapat menangani permasalahan ini melalui program perbaikan permukiman kumuh dan dengan meningkatkan akses masyarakat miskin perkotaan terhadap pelayanan dasar.

HIV/AIDS semakin dipahami sebagai sebuah permasalahan pemerintahan daerah. Kawasan perkotaan seringkali bertindak sebagai penghubung penyebaran HIV/AIDS karena kepadatan penduduknya yang tinggi, pusat sarana transportasi dan besarnya keberadaan kelompok rentan. Pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam mengidentifkasi kebutuha masyarakat, membiasakan kegiatan terkait HIV/AIDS di seluruh departemen, serta mengkoordinasikan kegiatan pencegahan dan penanggapan. Telah banyak pula pemerintah daerah yang menyediakan pendidikan, informasi, dan layanan untuk mencegah HIV/AIDS.

Pemerintah daerah dapat menggunakan perencanaan kota dan transportasi umum untuk mengurangi polusi udara, menelihara gaya hidup sehat dan mencegah kematian akibat kecelakan lalu lintas.

Pemerintah daerah dapat berkontribusi kepada pengurangan angka kematian akibat polusi air dan tanah melalui manajemen sumber daya alam yang efektif dan perindungan terhadap lingkungan.

AGENDA INTERNASIONAL TERKAIT LAINNYA:

  • Financing for Development
  • Beijing +20
  • Habitat III
  • Climate Change

3.1

Pada tahun 2030, mengurangi rasio angka kematian ibu hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup.

3.2

Pada tahun 2030, mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah, dengan seluruh negara berusaha menurunkan Angka Kematian Neonatal setidaknya hingga 12 per 1000 KH (Kelahiran Hidup) dan Angka Kematian Balita 25 per 1000.

3.3

Pada tahun 2030, mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis yang terabaikan, dan memerangi hepatitis, penyakit bersumber air, serta penyakit menular lainnya.

3.6

Pada tahun 2020, mengurangi hingga setengah jumlah kematian global dan cedera dari kecelakaan lalu lintas.

3.7

Pada tahun 2030, menjamin akses universal terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk keluarga berencana, informasi dan pendidikan, dan integrasi kesehatan reproduksi ke dalam strategi dan program nasional.

3.9

Pada tahun 2030, secara signifikan mengurangi jumlah kematian dan kesakitan akibat bahan kimia berbahaya, serta polusi dan kontaminasi udara, air, dan tanah.

4

Pendidikan Berkualitas

Menjamin pendidikan yang inklusif dan setara secara kualitas dan mendukung kesempatan belajar seumur hidup bagi semua.

4.1

Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua anak perempuan dan laki-laki menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah tanpa dipungut biaya, setara, dan berkualitas, yang mengarah pada capaian pembelajaran yang relevan dan efektif.

4.2

Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua anak perempuan dan laki-laki memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pengasuhan, pendidikan pra-sekolah dasar yang berkualitas, sehingga mereka siap untuk menempuh pendidikan dasar.

4.3

Pada tahun 2030, menjamin akses yang sama bagi semua perempuan dan laki-laki, terhadap pendidikan teknik, kejuruan dan pendidikan tinggi, termasuk universitas, yang terjangkau dan berkualitas.

4.4

Pada tahun 2030, meningkatkan secara signifikan jumlah pemuda dan orang dewasa yang memiliki keterampilan yang relevan, termasuk keterampilan teknik dan kejuruan, untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak dan kewirausahaan.

4.5

Pada tahun 2030, menghilangkan disparitas gender dalam pendidikan, dan menjamin akses yang sama untuk semua tingkat pendidikan dan pelatihan kejuruan, bagi masyarakat rentan termasuk penyandang cacat, masyarakat penduduk asli, dan anak-anak dalam kondisi rentan.

4.6

Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua remaja dan proporsi kelompok dewasa tertentu, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kemampuan literasi dan numerasi.

4.7

Pada tahun 2030, menjamin semua peserta didik memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk meningkatkan pembangunan berkelanjutan, termasuk antara lain, melalui pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan dan gaya hidup yang berkelanjutan, hak asasi manusia, kesetaraan gender, promosi budaya damai dan non kekerasan, kewarganegaraan global dan penghargaan terhadap keanekaragaman budaya dan kontribusi budaya terhadap pembangunan berkelanjutan.

4.a

Membangun dan meningkatkan fasilitas pendidikan yang ramah anak, ramah penyandang cacat dan gender, serta menyediakan lingkungan belajar yang aman, anti kekerasan, inklusif dan efektif bagi semua.

4.b

Pada tahun 2020, secara signifikan memperluas secara global, jumlah beasiswa bagi negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang, negara berkembang pulau kecil, dan negara-negara Afrika, untuk mendaftar di pendidikan tinggi, termasuk pelatihan kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, program teknik, program rekayasa dan ilmiah, di negara maju dan negara berkembang lainnya.

4.c

Pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkan pasokan guru yang berkualitas, termasuk melalui kerjasama internasional dalam pelatihan guru di negara berkembang, terutama negara kurang berkembang, dan negara berkembang kepulauan kecil.


Target yang berkaitan dengan pemerintah daerah

Pendidikan, khususnya pada tingkat dasar, merupakan tanggung jawab langsung dari pemerintah daerah di banyak negara. Hal ini berarti bahwa pemerintah daerah memegang peranan penting dalam membantu pencapaian SDG4.

Pemerintah daerah berada pada posisi yang memungkinkan untuk mengidentifkasi dan mengatasi hambatan yang dialami masyarakat untuk bersekolah.

Pemerintah daerah dapat memadukan program pelatihan teknis dan kejuruan ke dalam strategi pengembangan ekonomi lokal, memastikan bahwa pelatihan yang diberikan dapat meningkatkan peluang kerja.

Kedudukan yang dimiliki pemerintah daerah secara khusus memungkinkan untuk menjangkau individu dan masyarakat yang rentan dan termarjinalisasi serta memastikan bahwa mereka memiliki akses terhadap pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan.

AGENDA INTERNASIONAL TERKAIT LAINNYA:

  • Financing for Development
  • Beijing +20
  • Habitat III

4.1

Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua anak perempuan dan laki-laki menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah tanpa dipungut biaya, setara, dan berkualitas, yang mengarah pada capaian pembelajaran yang relevan dan efektif.

4.2

Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua anak perempuan dan laki-laki memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pengasuhan, pendidikan pra-sekolah dasar yang berkualitas, sehingga mereka siap untuk menempuh pendidikan dasar.

4.3

Pada tahun 2030, menjamin akses yang sama bagi semua perempuan dan laki-laki, terhadap pendidikan teknik, kejuruan dan pendidikan tinggi, termasuk universitas, yang terjangkau dan berkualitas.

4.4

Pada tahun 2030, meningkatkan secara signifikan jumlah pemuda dan orang dewasa yang memiliki keterampilan yang relevan, termasuk keterampilan teknik dan kejuruan, untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak dan kewirausahaan.

4.5

Pada tahun 2030, menghilangkan disparitas gender dalam pendidikan, dan menjamin akses yang sama untuk semua tingkat pendidikan dan pelatihan kejuruan, bagi masyarakat rentan termasuk penyandang cacat, masyarakat penduduk asli, dan anak-anak dalam kondisi rentan.

4.7

Pada tahun 2030, menjamin semua peserta didik memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk meningkatkan pembangunan berkelanjutan, termasuk antara lain, melalui pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan dan gaya hidup yang berkelanjutan, hak asasi manusia, kesetaraan gender, promosi budaya damai dan non kekerasan, kewarganegaraan global dan penghargaan terhadap keanekaragaman budaya dan kontribusi budaya terhadap pembangunan berkelanjutan.

4.a

Membangun dan meningkatkan fasilitas pendidikan yang ramah anak, ramah penyandang cacat dan gender, serta menyediakan lingkungan belajar yang aman, anti kekerasan, inklusif dan efektif bagi semua.

5

Kesetaraan Gender

Mencapai kesetaraan GENDER dan memberdayakan semua perempuan dan anak Perempuan.

5.1

Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan dimanapun.

5.2

Menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya.

5.3

Menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan.

5.4

Mengenali dan menghargai pekerjaan mengasuh dan pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar melalui penyediaan pelayanan publik, infrastruktur dan kebijakan perlindungan sosial, dan peningkatan tanggung jawab bersama dalam rumah tangga dan keluarga yang tepat secara nasional.

5.5

Menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat.

5.6

Menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi, dan hak reproduksi seperti yang telah disepakati sesuai dengan Programme of Action of the International Conference on Population and Development and the Beijing Platform serta dokumen-dokumen hasil reviu dari konferensi-konferensi tersebut.

5.a

Melakukan reformasi untuk memberi hak yang sama kepada perempuan terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, jasa keuangan, warisan dan sumber daya alam, sesuai dengan hukum nasional.

5.b

Meningkatkan penggunaan teknologi yang memampukan, khususnya teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan.

5.c

Mengadopsi dan memperkuat kebijakan yang baik dan perundang-undangan yang berlaku untuk peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan kaum perempuan di semua tingkatan.


Target yang berkaitan dengan pemerintah daerah

Pemerintah daerah dapat bertindak sebagai contoh bagi kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan melalui penyediaan pelayanan yang tidak mendiskriminasi penduduknya dan praktik kerja yang adil.

Pemerintah daerah berada pada garis terdepan dalam mengidentifkasi dan menangani kekerasan dan perilaku yang membahayakan perempuan. Perencanaan kota (khususnya melalui pengadaan dan pengelolaan ruang terbuka publik) dan kebijakan daerah merupakan alat penting dalam mengatasi permasalahan ini. Pemerintah daerah memiliki peran yang harus dipenuhi dalam penyediaan layanan bagi perempuan yang menajdi korban kekerasan.

Pemerintah dapat mengidentifkasi dan mengatasi hambatan bagi perempuan dalam memperoleh kepemilikan dan hak guna lahan.

Meningkatkan peran perempuan dalam pemerintahan daerah merupakan prioritas utama dalam memberdayakan perempuan, selain memenuhi hak perempuan pada hakikatnya, juga karena pemerintah daerah seringkali merupakan langkah awal menuju jenjang karir yang lebih tinggi. Keberadaan perempuan sebagai pemimpin dalam pemerintahan daerah dapat mematahkan stereotype gender dan menginspirasi anak-anak perempuan lainnya.

Pemerintah daerah dapat mengupayakan kesetaraan gender dalam seluruh bidang pekerjaannya untuk menangkal berbagai hambatan dalam pemberdayaan perempuan

AGENDA INTERNASIONAL TERKAIT LAINNYA:

  • Financing for Development
  • Beijing +20
  • Habitat III

5.1

Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan dimanapun.

5.2

Menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya.

5.3

Menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan.

5.4

Mengenali dan menghargai pekerjaan mengasuh dan pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar melalui penyediaan pelayanan publik, infrastruktur dan kebijakan perlindungan sosial, dan peningkatan tanggung jawab bersama dalam rumah tangga dan keluarga yang tepat secara nasional.

5.5

Menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat.

5.a

Melakukan reformasi untuk memberi hak yang sama kepada perempuan terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, jasa keuangan, warisan dan sumber daya alam, sesuai dengan hukum nasional.

5.c

Mengadopsi dan memperkuat kebijakan yang baik dan perundang-undangan yang berlaku untuk peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan kaum perempuan di semua tingkatan.

6

Air Bersih dan Sanitasi Layak

menjamin ketersediaan dan manajemen Air Dan Sanitasi Yang Berkelanjutan Untuk semua.

6.1

Pada tahun 2030, mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua.

6.2

Pada tahun 2030, mencapai akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata bagi semua, dan menghentikan praktik buang air besar di tempat terbuka, memberikan perhatian khusus pada kebutuhan kaum perempuan, serta kelompok masyarakat rentan.

6.3

Pada tahun 2030, meningkatkan kualitas air dengan mengurangi polusi, menghilangkan pembuangan, dan meminimalkan pelepasan material dan bahan kimia berbahaya, mengurangi setengah proporsi air limbah yang tidak diolah, dan secara signifikan meningkatkan daur ulang, serta penggunaan kembali barang daur ulang yang aman secara global.

6.4

Pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkan efisiensi penggunaan air di semua sektor, dan menjamin penggunaan dan pasokan air tawar yang berkelanjutan untuk mengatasi kelangkaan air, dan secara signifikan mengurangi jumlah orang yang menderita akibat kelangkaan air.

6.5

Pada tahun 2030, menerapkan pengelolaan sumber daya air terpadu di semua tingkatan, termasuk melalui kerjasama lintas batas yang tepat.

6.6

Pada tahun 2020, melindungi dan merestorasi ekosistem terkait sumber daya air, termasuk pegunungan, hutan, lahan basah, sungai, air tanah, dan danau.

6.a

Pada tahun 2030, memperluas kerjasama dan dukungan internasional dalam hal pembangunan kapasitas bagi negara-negara berkembang, dalam program dan kegiatan terkait air dan sanitasi, termasuk pemanenan air, desalinasi, efisiensi air, pengolahan air limbah, daur ulang dan teknologi daur ulang.

6.b

Mendukung dan memperkuat partisipasi masyarakat lokal dalam meningkatkan pengelolaan air dan sanitasi.


Target yang berkaitan dengan pemerintah daerah

Menjamin akses terhadap air bersih dan sanitasi merupakan tanggungjawab yang seringkali berada di bawah pemerintah daerah, dan sangat bergantung pada pemerintahan yang efektif, manajemen sumber daya serta perencanaan kota.

Tantangan yang dihadapi daerah-daerah dapat bervariasi, khususnya antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.

Tantangan terbesar di kawasan perkotaan seringkali berupa minimnya akses terhadap layanan dasar di permukiman informal, atau tarif yang tinggi dan kurangnya pengendalian mutu oleh penyedia air swasta. Sementara di kawasan perdesaan, meski air tersedia secara bebas di alam, perjalanan yang harus ditempuh untuk memperoleh air dari sumbernya sangatlah panjang, dan memiliki kemungkinan untuk tercemar.

Pemerintah daerah berkewajiban untuk meningkatkan kualitas air melalui langkah-langkah perlindungan lingkungan hdup dan pengelolaan limbah padat yang berkelanjutan.

Manajemen sumberdaya air yang terpadu membutuhkan kerjasama dalam perencanan dan kebijakan lingkungan antara daerah yang berdekatan. Pemerintah daerah memiliki posisi strategis untuk mendukung pengelolaan air bersih dan sanitasi berbasis partisipasi oleh masyarakat, termasuk para penduduk permukiman kumuh.

AGENDA INTERNASIONAL TERKAIT LAINNYA:

  • Financing for Development
  • Beijing +20
  • Habitat III

6.1

Pada tahun 2030, mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua.

6.2

Pada tahun 2030, mencapai akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata bagi semua, dan menghentikan praktik buang air besar di tempat terbuka, memberikan perhatian khusus pada kebutuhan kaum perempuan, serta kelompok masyarakat rentan.

6.3

Pada tahun 2030, meningkatkan kualitas air dengan mengurangi polusi, menghilangkan pembuangan, dan meminimalkan pelepasan material dan bahan kimia berbahaya, mengurangi setengah proporsi air limbah yang tidak diolah, dan secara signifikan meningkatkan daur ulang, serta penggunaan kembali barang daur ulang yang aman secara global.

6.4

Pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkan efisiensi penggunaan air di semua sektor, dan menjamin penggunaan dan pasokan air tawar yang berkelanjutan untuk mengatasi kelangkaan air, dan secara signifikan mengurangi jumlah orang yang menderita akibat kelangkaan air.

6.5

Pada tahun 2030, menerapkan pengelolaan sumber daya air terpadu di semua tingkatan, termasuk melalui kerjasama lintas batas yang tepat.

6.6

Pada tahun 2020, melindungi dan merestorasi ekosistem terkait sumber daya air, termasuk pegunungan, hutan, lahan basah, sungai, air tanah, dan danau.

6.b

Mendukung dan memperkuat partisipasi masyarakat lokal dalam meningkatkan pengelolaan air dan sanitasi.

7

Energi Bersih dan Terjangkau

menjamin akses terhadap energi yang terjangkau, dapat diandalkan, berkelanjutan dan modern bagi semua.

7.1

Pada tahun 2030, menjamin akses universal layanan energi yang terjangkau, andal dan modern.

7.2

Pada tahun 2030, meningkat secara substansial pangsa energi terbarukan dalam bauran energi global.

7.3

Pada tahun 2030, melakukan perbaikan efisiensi energi di tingkat global sebanyak dua kali lipat.

7.a

Pada tahun 2030, memperkuat kerjasama internasional untuk memfasilitasi akses pada teknologi dan riset energi bersih, termasuk energi terbarukan, efisiensi energi, canggih, teknologi bahan bakar fosil lebih bersih, dan mempromosikan investasi di bidang infrastruktur energi dan teknologi energi bersih.

7.b

Pada tahun 2030, memperluas infrastruktur dan meningkatkan teknologi untuk penyediaan layanan energi modern dan berkelanjutan bagi semua negara-negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang, negara berkembang pulau kecil dan negara berkembang.


Target yang berkaitan dengan pemerintah daerah

Pemerintah daerah memiliki posisi terbaik untuk dapat mengidentifkasi kesenjangan terkait akses terhadap energi yang terjangkau bagi kelompok rentan di dalam masyarakat.

Pemerintah daerah dapat berkontribusi secara langsung untuk meningkatkan efsiensi energi dengan ber-investasi dalam gedung-gedung hemat energi dan sumber energi terbarukan untuk fasilitas publik.

Di perkotaan, transportasi umum dan kebijakan perencanaan kota, serta teknologi ‘smart city’ baru dapat memberikan dampak yang signifkan bagi efsiensi energi dan emisi karbon.

AGENDA INTERNASIONAL TERKAIT LAINNYA:

  • Financing for Development
  • Beijing +20
  • Habitat III

7.1

Pada tahun 2030, menjamin akses universal layanan energi yang terjangkau, andal dan modern.

7.2

Pada tahun 2030, meningkat secara substansial pangsa energi terbarukan dalam bauran energi global.

7.3

Pada tahun 2030, melakukan perbaikan efisiensi energi di tingkat global sebanyak dua kali lipat.

8

Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi

mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, penyerapan tenaga kerja Penuh dan produktif serta pekerjaan yang layak bagi semua.

8.1

Mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional dan, khususnya, setidaknya 7 persen pertumbuhan produk domestik bruto per tahun di negara kurang berkembang.

8.2

Mencapai tingkat produktivitas ekonomi yang lebih tinggi, melalui diversifikasi, peningkatan dan inovasi teknologi, termasuk melalui fokus pada sektor yang memberi nilai tambah tinggi dan padat karya.

8.3

Menggalakkan kebijakan pembangunan yang mendukung kegiatan produktif, penciptaan lapangan kerja layak, kewirausahaan, kreativitas dan inovasi, dan mendorong formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk melalui akses terhadap jasa keuangan.

8.4

Meningkatkan secara progresif, hingga 2030, efisiensi sumber daya global dalam konsumsi dan produksi, serta usaha melepas kaitan pertumbuhan ekonomi dari degradasi lingkungan, sesuai dengan the 10-Year Framework of Programs on Sustainable Consumption and Production, dengan negara-negara maju sebagai pengarah.

8.5

Pada tahun 2030, mencapai pekerjaan tetap dan produktif dan pekerjaan yang layak bagi semua perempuan dan laki-laki, termasuk bagi pemuda dan penyandang difabilitas, dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.

8.6

Pada tahun 2020, secara substansial mengurangi proporsi usia muda yang tidak bekerja, tidak menempuh pendidikan atau pelatihan.

8.7

Mengambil tindakan cepat dan untuk memberantas kerja paksa, mengakhiri perbudakan dan penjualan manusia, mengamankan larangan dan penghapusan bentuk terburuk tenaga kerja anak, termasuk perekrutan dan penggunaan tentara anak-anak, dan pada tahun 2025 mengakhiri tenaga kerja anak dalam segala bentuknya.

8.8

Melindungi hak-hak tenaga kerja dan mempromosikan lingkungan kerja yang aman dan terjamin bagi semua pekerja, termasuk pekerja migran, khususnya pekerja migran perempuan, dan mereka yang bekerja dalam pekerjaan berbahaya.

8.9

Pada tahun 2030, menyusun dan melaksanakan kebijakan untuk mempromosikan pariwisata berkelanjutan yang menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya dan produk lokal.

8.10

Memperkuat kapasitas lembaga keuangan domestik untuk mendorong dan memperluas akses terhadap perbankan, asuransi dan jasa keuangan bagi semua.

8.a

Meningkatkan bantuan untuk mendukung perdagangan bagi negara berkembang, terutama negara kurang berkembang, termasuk melalui the Enhanced Integrated Framework for Trade-Related Technical Assistance bagi negara kurang berkembang.

8.b

Pada tahun 2020, mengembangkan dan mengoperasionalkan strategi global untuk ketenagakerjaan pemuda dan menerapkan the Global Jobs Pact of the International Labour Organization.


Target yang berkaitan dengan pemerintah daerah

Pemerintah daerah dapat menghasilkan pertumbuhan dan pekerjaan dari bawah melalui pengembangan ekonomi lokal yang memanfaatkan peluang dan sumber daya yang dimiliki masing-masing daerah.

Pemerintah daerah dapat mencegah adanya pekerja anak, dan mengupayakan agar mereka dapat mengenyam pendidikan. Pemerintah daerah juga dapat bekerja sama dengan sektor informal untuk meningkatkan kesehatan kerja dan perlindungan sosial serta mendorong pembentukkan usaha mikro, kecil dan menengah bilamana memungkinkan.

Pemerintah daerah dapat bertindak sebagai contoh dalam menyediakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, serta menjamin kesetaraan upah pekerja antargender untuk pekerjaan yang sama. Pemerintah daerah juga dapat menyertakan praktik ini sebagai bagian dari kriteria pengadaan ketika bekerja dengan sektor swasta.

Pemerintah daerah berada pada posisi yang strategis untuk menjalin kerjasama dengan masyarakat dalam menentukan biaya dan keuntungan dari pengembangan pariwisata serta mengembangkan rencana dan strategi untuk memastikan kegiatan di sektor ini berkelanjutan.

AGENDA INTERNASIONAL TERKAIT LAINNYA:

  • Financing for Development
  • Beijing +20
  • Habitat III
  • Agenda 21 for Culture

8.3

Menggalakkan kebijakan pembangunan yang mendukung kegiatan produktif, penciptaan lapangan kerja layak, kewirausahaan, kreativitas dan inovasi, dan mendorong formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk melalui akses terhadap jasa keuangan.

8.5

Pada tahun 2030, mencapai pekerjaan tetap dan produktif dan pekerjaan yang layak bagi semua perempuan dan laki-laki, termasuk bagi pemuda dan penyandang difabilitas, dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.

8.6

Pada tahun 2020, secara substansial mengurangi proporsi usia muda yang tidak bekerja, tidak menempuh pendidikan atau pelatihan.

8.7

Mengambil tindakan cepat dan untuk memberantas kerja paksa, mengakhiri perbudakan dan penjualan manusia, mengamankan larangan dan penghapusan bentuk terburuk tenaga kerja anak, termasuk perekrutan dan penggunaan tentara anak-anak, dan pada tahun 2025 mengakhiri tenaga kerja anak dalam segala bentuknya.

8.8

Melindungi hak-hak tenaga kerja dan mempromosikan lingkungan kerja yang aman dan terjamin bagi semua pekerja, termasuk pekerja migran, khususnya pekerja migran perempuan, dan mereka yang bekerja dalam pekerjaan berbahaya.

8.9

Pada tahun 2030, menyusun dan melaksanakan kebijakan untuk mempromosikan pariwisata berkelanjutan yang menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya dan produk lokal.

9

Industri, Inovasi, dan Infastruktur

membangun infrastruktur berketahanan mendukung industrialisasi yang inkulsif dan berkelanjutan serta mendorong inovasi.

9.1

Mengembangkan infrastruktur yang berkualitas, andal, berkelanjutan dan tangguh, termasuk infrastruktur regional dan lintas batas, untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan manusia, dengan fokus pada akses yang terjangkau dan merata bagi semua.

9.2

Mempromosikan industrialisasi inklusif dan berkelanjutan, dan pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkan proporsi industri dalam lapangan kerja dan produk domestik bruto, sejalan dengan kondisi nasional, dan meningkatkan dua kali lipat proporsinya di negara kurang berkembang.

9.3

Meningkatkan akses industri dan perusahaan skala kecil, khususnya di negara berkembang, terhadap jasa keuangan, termasuk kredit terjangkau, dan mengintegrasikan ke dalam rantai nilai dan pasar.

9.4

Pada tahun 2030, meningkatkan infrastruktur dan retrofit industri agar dapat berkelanjutan, dengan peningkatan efisiensi penggunaan sumberdaya dan adopsi yang lebih baik dari teknologi dan proses industri bersih dan ramah lingkungan, yang dilaksanakan semua negara sesuai kemampuan masing-masing.

9.5

Memperkuat riset ilmiah, meningkatkan kapabilitas teknologi sektor industri di semua negara, terutama negara-negara berkembang, termasuk pada tahun 2030, mendorong inovasi dan secara substansial meningkatkan jumlah pekerja penelitian dan pengembangan per 1 juta orang dan meningkatkan pembelanjaan publik dan swasta untuk penelitian dan pengembangan.

9.a

Memfasilitasi pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan tangguh di negara berkembang, melalui peningkatan keuangan, teknologi dan dukungan teknis bagi negara-negara Afrika, negara-negara kurang berkembang, negara-negara berkembang terkurung daratan dan negara-negara pulau kecil.

9.b

Mendukung pengembangan teknologi domestic, riset dan inovasi di negara-negara berkembang, termasuk dengan memastikan lingkungan kebijakan yang kondusif, antara lain untuk diversifikasi industry dan peningkatan nilai tambah komoditas.

9.c

Secara signifikan meningkatkan akses terhadap teknologi informasi dan komunikasi, dan mengusahakan penyediaan akses universasl dan terjangkau Internet di negara-negara kurang berkembang pada tahun 2020.


Target yang berkaitan dengan pemerintah daerah

Pemerintah daerah kawasan metropolitan khususnya sangat berperan dalam pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur yang melayani kawasan perkotaan dan wilayah sekitarnya.

Pemerintah daerah dapat mengembangkan usaha kecil menengah dan bisnis start-up sebagai strategi pengembangan ekonomi lokal, dengan mempertimbangkan pasar, kebutuhan, dan sumber daya lokal.

Pemerintah daerah dapat menemukan kesenjangan terkait akses terhadap teknologi infromasi dan komunikasi serta internet dalam masyarakat, dan mengambil langkah-langkah untuk menjembataninya, khususnya melalui penyediaan ruang publik seperti perpustakaan.

AGENDA INTERNASIONAL TERKAIT LAINNYA:

  • Financing for Development
  • Habitat III
  • Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030
  • Climate Change

9.1

Membangun INFRASTRUKTUR yang berkualitas, dapat diandalkan, berkelanjutan dan berketahanan, termasuk infrastruktur wilayah dan lintasbatas, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan manusia, dengan fokus pada AKSES YANG TERJANGKAU DAN SAMA RATA BAGI SEMUA.

9.3

meningkatkan akses industri rumah tangga dan usaha skala kecil lainnya terhadap layanan pendanaan seperti kredit yang terjangkau dan menggabungkan mereka ke dalam pasar dan rantai nilai.

9.c

meningkatkan AKSES TERHADAP TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI secara signifkan dan berupaya untuk menyediakan AKSES INTERNET yang terjangkau dan universal di negara-negara terbelakang pada tahun 2020

10

Berkurangnya Kesenjangan

Mengurangi Kesenjangan Di dalam dan Di antara negara-negara.

10.1

Pada tahun 2030, secara progresif mencapai dan mempertahankan pertumbuhan pendapatan penduduk yang berada di bawah 40% dari populasi pada tingkat yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.

10.2

Pada tahun 2030, memberdayakan dan meningkatkan inklusi sosial, ekonomi dan politik bagi semua, terlepas dari usia, jenis kelamin, difabilitas, ras, suku, asal, agama atau kemampuan ekonomi atau status lainnya.

10.3

Menjamin kesempatan yang sama dan mengurangi kesenjangan hasil, termasuk dengan menghapus hukum, kebijakan dan praktik yang diskriminatif, dan mempromosikan legislasi, kebijakan dan tindakan yang tepat terkait legislasi dan kebijakan tersebut.

10.4

Mengadopsi kebijakan, terutama kebijakan fiskal, upah dan perlindungan sosial, serta secara progresif mencapai kesetaraan yang lebih besar.

10.5

Memperbaiki regulasi dan pengawasan pasar dan lembaga keuangan global, dan memperkuat pelaksanaan regulasinya.

10.6

Memastikan peningkatan representasi dan suara bagi negara berkembang dalam pengambilan keputusan di lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan internasional global, untuk membentuk kelembagaan yang lebih efektif, kredibel, akuntabel dan terlegitimasi.

10.7

Memfasilitasi migrasi dan mobilitas manusia yang teratur, aman, berkala dan bertanggung jawab, termasuk melalui penerapan kebijakan migrasi yang terencana dan terkelola dengan baik.

10.a

Menerapkan prinsip perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang, khususnya negara yang kurang berkembang, sesuai dengan kesepakatan World Trade Organization.

10.b

Mendorong bantuan pembangunan dan arus keuangan yang resmi, termasuk investasi asing secara langsung, ke negara-negara yang paling membutuhkan, terutama negara kurang berkembang, negara-negara Afrika, negara berkembang pulau kecil dan negara terkurung daratan, sesuai dengan rencana dan program nasional mereka.

10.c

Memperbesar pemanfaatan jasa keuangan bagi pekerja.


Target yang berkaitan dengan pemerintah daerah

Pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam mengurangi ketimpangan ekonomi dalam suatu negera. Penyaluran sumber daya kepada pemerintah daerah di kawasan-kawasan yang paling membutuhkan menjadi sangat krusial, begitupula dengan meningkatkan kapasitas untuk mengidentifkasi dan mengatasi kemiskinan dan pengasingan.

Pemerintah daerah memiliki peranan khusus dalam meningkatkan inklusiftas di tingkat daerah. Pemerintah dapat mendorong partisipasi kelompok minoritas dalam proses konsultasi publik dan pemilihan umum.

Pemerintah daerah dapat menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi di dalam lembaga-lembaga dan praktik kerja pemerintahan, serta menjadikannya sebagai kriteria pengadaan barang dan jasa publik. Pemerintah daerah juga berkewajiban untuk tidak mendiskriminasi dalam menyediakan pelayanan umum.

Pemerintah daerah dapat menerapkan pajak progresif sebagai salah satu instrumen kebijakan fskalnya dan mengalokasikan anggaran daerah untuk meningkatkan peluang kerja dan pendapatan bagi rumah tangga termiskin di masyarakat.

AGENDA INTERNASIONAL TERKAIT LAINNYA:

  • Financing for Development
  • Habitat III
  • Beijing +20

10.1

Pada tahun 2030, secara progresif mencapai dan mempertahankan pertumbuhan pendapatan penduduk yang berada di bawah 40% dari populasi pada tingkat yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.

10.2

Pada tahun 2030, memberdayakan dan meningkatkan inklusi sosial, ekonomi dan politik bagi semua, terlepas dari usia, jenis kelamin, difabilitas, ras, suku, asal, agama atau kemampuan ekonomi atau status lainnya.

10.3

Menjamin kesempatan yang sama dan mengurangi kesenjangan hasil, termasuk dengan menghapus hukum, kebijakan dan praktik yang diskriminatif, dan mempromosikan legislasi, kebijakan dan tindakan yang tepat terkait legislasi dan kebijakan tersebut.

10.4

Mengadopsi kebijakan, terutama kebijakan fiskal, upah dan perlindungan sosial, serta secara progresif mencapai kesetaraan yang lebih besar.

10.7

Memfasilitasi migrasi dan mobilitas manusia yang teratur, aman, berkala dan bertanggung jawab, termasuk melalui penerapan kebijakan migrasi yang terencana dan terkelola dengan baik.

11

Kota dan Pemukiman Yang Berkelanjutan

Mewujudkan kota-kota dan permukiman yang inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan.

11.1

Pada tahun 2030, menjamin akses bagi semua terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau, dan pelayanan dasar, serta menata kawasan kumuh.

11.2

Pada tahun 2030, menyediakan akses terhadap sistem transportasi yang aman, terjangkau, mudah diakses dan berkelanjutan untuk semua, meningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama dengan memperluas jangkauan transportasi umum, dengan memberi perhatian khusus pada kebutuhan mereka yang berada dalam situasi rentan, perempuan, anak, penyandang difabilitas dan orang tua.

11.3

Pada tahun 2030, memperkuat urbanisasi yang inklusif dan berkelanjutan serta kapasitas partisipasi, perencanaan penanganan permukiman yang berkelanjutan dan terintegrasi di semua negara.

11.4

Mempromosikan dan menjaga warisan budaya dunia dan warisan alam dunia.

11.5

Pada tahun 2030, secara signifikan mengurangi jumlah kematian dan jumlah orang terdampak, dan secara substansial mengurangi kerugian ekonomi relatif terhadap PDB global yang disebabkan oleh bencana, dengan fokus melindungi orang miskin dan orang-orang dalam situasi rentan.

11.6

Pada tahun 2030, mengurangi dampak lingkungan perkotaan per kapita yang merugikan, termasuk dengan memberi perhatian khusus pada kualitas udara, termasuk penanganan sampah kota.

11.7

Pada tahun 2030, menyediakan ruang publik dan ruang terbuka hijau yang aman, inklusif dan mudah dijangkau terutama untuk perempuan dan anak, manula dan penyandang difabilitas.

11.a

Mendukung hubungan ekonomi, sosial, dan lingkungan antara urban, pinggiran kota, dan perdesaan dengan memperkuat perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

11.b

Pada tahun 2020, meningkatkan secara substansial jumlah kota dan permukiman yang mengadopsi dan mengimplementasi kebijakan dan perencanaan yang terintegrasi tentang penyertaan, efisiensi sumber daya, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, ketahanan terhadap bencana, serta mengembangkan dan mengimplementasikan penanganan holistik risiko bencana di semua lini, sesuai dengan The Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030.

11.c

Memberikan dukungan kepada negara-negara kurang berkembang, melalui bantuan keuangan dan teknis, dalam membangun bangunan yang berkelanjutan dan tangguh, dengan memfaatkan bahan lokal.


Target yang berkaitan dengan pemerintah daerah

Tujuan ini mengajak pemerintah daerah secara langsung untuk memainkan perannya dalam mewujudkan Agenda Pasca-2015.

Pesatnya urbanisasi yang dialami banyak kota di belahan selatan dunia telah menyebabkan pertumbuhan permukiman kumuh. Pemerintah daerah harus mengembangkan rencana tata ruang yang strategis untuk mencegah pertumbuhannya dan bekerjasama dengan para pemukim untuk melakukan peremajaan permukiman. Akses terhadap perumahan yang terjangkau juga menjadi permasalahan di kota-kota terkaya dunia; pemerintah daerah harus mengintervensi pasar lahan dan perumahan untuk menjamin terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak bagi penduduk termiskin.

Pemerintah daerah bertanggungjawab untuk mendorong penggunaan transportasi umum di kawasan perkotaan dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi emisi. Pemerintah daerah juga berkewajiban untuk menyediakan ruang terbuka hijau yang aman seperti taman, alun-alun, dan kebun bagi penduduknya.

Dalam konteks pesatnya laju urbanisasi global, perencanaan partisipatif menjadi sangat penting dalam mencegah urban sprawl, mengatasi segregasi dan mengurangi emisi karbon di perkotaan.

Pengolahan limbah padat yang berkelanjutan juga penting dalam mengrangi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perkotaan.

Ragam warisan budaya dapat ditemukan di kawasan perkotaan. Pemerintah daerah memegang peran yang sangat penting dalam menentukan, mengidentifkasi dan melindungi warisan budaya tersebut untuk generasi mendatang.

Banyak kota, khususnya kota-kota pesisir, telah menerima dampak dari perubahan iklim. Pemerintah daerah perlu mengambil tindakan untuk memitigasi dampak yang ditimbulkan perubahan iklim dan melindungi masyarakat yang paling rentan terhadap bahaya bencana alam.

Pada akhirnya, kita mengetahui bahwa tidak ada kota yang mampu berdiri sendiri. Kerjasama antardaerah perlu dijalin agar kota-kota dapat berfungsi secara sinergis dengan kawasan perdesaan sebegai penyedia bahan pangan dan sumberdaya alam bagi kawasan perkotaan.

AGENDA INTERNASIONAL TERKAIT LAINNYA:

  • Financing for Development
  • Habitat III
  • Climate Change
  • Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030
  • Agenda 21 for Culture

11.1

Pada tahun 2030, menjamin akses bagi semua terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau, dan pelayanan dasar, serta menata kawasan kumuh.

11.2

Pada tahun 2030, menyediakan akses terhadap sistem transportasi yang aman, terjangkau, mudah diakses dan berkelanjutan untuk semua, meningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama dengan memperluas jangkauan transportasi umum, dengan memberi perhatian khusus pada kebutuhan mereka yang berada dalam situasi rentan, perempuan, anak, penyandang difabilitas dan orang tua.

11.3

Pada tahun 2030, memperkuat urbanisasi yang inklusif dan berkelanjutan serta kapasitas partisipasi, perencanaan penanganan permukiman yang berkelanjutan dan terintegrasi di semua negara.

11.4

Mempromosikan dan menjaga warisan budaya dunia dan warisan alam dunia.

11.5

Pada tahun 2030, secara signifikan mengurangi jumlah kematian dan jumlah orang terdampak, dan secara substansial mengurangi kerugian ekonomi relatif terhadap PDB global yang disebabkan oleh bencana, dengan fokus melindungi orang miskin dan orang-orang dalam situasi rentan.

11.6

Pada tahun 2030, mengurangi dampak lingkungan perkotaan per kapita yang merugikan, termasuk dengan memberi perhatian khusus pada kualitas udara, termasuk penanganan sampah kota.

11.7

Pada tahun 2030, menyediakan ruang publik dan ruang terbuka hijau yang aman, inklusif dan mudah dijangkau terutama untuk perempuan dan anak, manula dan penyandang difabilitas.

11.a

Mendukung hubungan ekonomi, sosial, dan lingkungan antara urban, pinggiran kota, dan perdesaan dengan memperkuat perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

11.b

Pada tahun 2020, meningkatkan secara substansial jumlah kota dan permukiman yang mengadopsi dan mengimplementasi kebijakan dan perencanaan yang terintegrasi tentang penyertaan, efisiensi sumber daya, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, ketahanan terhadap bencana, serta mengembangkan dan mengimplementasikan penanganan holistik risiko bencana di semua lini, sesuai dengan The Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030.

11.c

Memberikan dukungan kepada negara-negara kurang berkembang, melalui bantuan keuangan dan teknis, dalam membangun bangunan yang berkelanjutan dan tangguh, dengan memfaatkan bahan lokal.

12

Konsumsi dan Produksi Yang Bertanggung Jawab

Menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan

12.1

Melaksanakan the 10-Year Framework of Programmes on Sustainable Consumption and Production Patterns, dengan semua negara mengambil tindakan, dipimpin negara maju, dengan mempertimbangkan pembangunan dan kapasitas negara berkembang.

12.2

Pada tahun 2030, mencapai pengelolaan berkelanjutan dan pemanfaatan sumber daya alam secara efisien.

12.3

Pada tahun 2030, mengurangi hingga setengahnya limbah pangan per kapita global di tingkat ritel dan konsumen dan mengurangi kehilangan makanan sepanjang rantai produksi dan pasokan termasuk kehilangan saat pasca panen.

12.4

Pada tahun 2020 mencapai pengelolaan bahan kimia dan semua jenis limbah yang ramah lingkungan, di sepanjang siklus hidupnya, sesuai kerangka kerja internasional yang disepakati dan secara signifikan mengurangi pencemaran bahan kimia dan limbah tersebut ke udara, air, dan tanah untuk meminimalkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

12.5

Pada tahun 2030, secara substansial mengurangi produksi limbah melalui pencegahan, pengurangan, daur ulang, dan penggunaan kembali.

12.6

Mendorong perusahaan, terutama perusahaan besar dan transnasional, untuk mengadopsi praktek-praktek berkelanjutan dan mengintegrasikan informasi keberlanjutan dalam siklus pelaporan mereka.

12.7

Mempromosikan praktek pengadaan publik yang berkelanjutan, sesuai dengan kebijakan dan prioritas nasional.

12.8

Pada tahun 2030, menjamin bahwa masyarakat di mana pun memiliki informasi yang relevan dan kesadaran terhadap pembangunan berkelanjutan dan gaya hidup yang selaras dengan alam.

12.a

Mendukungan negara-negara berkembang untuk memperkuat kapasitas ilmu pengetahuan dan teknologi mereka untuk bergerak ke arah pola konsumsi dan produksi yang lebih berkelanjutan.

12.b

Mengembangkan dan menerapkan perangkat untuk memantau dampak pembangunan berkelanjutan terhadap pariwisata berkelanjutan yang menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya dan produk lokal.

12.c

Merasionalisasi subsidi bahan bakar fosil tidak efisien yang mendorong pemborosan konsumsi dengan menghilangkan distorsi pasar, sesuai dengan keadaan nasional, termasuk dengan restrukturisasi pajak dan penghapusan secara bertahap jika ada subsidi berbahaya , yang dicerminkan oleh dampak lingkungannya, dengan sepenuhnya memperhitungkan kebutuhan dan kondisi khusus negara-negara berkembang dan meminimalkan dampak negatif yang bisa terjadi pada pembangunannya dengan cara yang melindungi rakyat miskin dan masyarakat yang terkena dampak.


Target yang berkaitan dengan pemerintah daerah

Pemerintah daerah dapat membantu memangkas rantai pasokan melalui pengelolaan lahan, infrastruktur, perencanaan kota, pendidikan dan pelatihan serta pasar tradisional.

Pemerintah daerah memiliki peranan khusus dalam mengelola konsumsi serta produksi akan energi dan air yang berkelanjutan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari perencanaan kota hingga penggunaan mekanisme block unit pricing.

Sebagai konsumer barang dan jasa, pemerintah daerah dapat menetapkan kriteria pengadaan yang memperhitungkan limbah dan emisi karbon dari sumber-sumber yang mungkin.

Posisi strategis pemerintah daerah sebagai tingkat pemerintah yang berada paling dekat dengan masyarakat, memungkinkan pemerintah daerah untuk menginkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan serta membekali masyarakat dengan pengetahuan dan tata cara untuk mengruangi jejak ekologis yang dikeluarkan.

Pemerintah daerah harus saling bekerjasama dalam mengembangkan dan menerapkan cara-cara untuk memantau dampak dari sektor pariwisata yang berada di bawah wewenangnya, dan memastikan bahwa sektor pariwisata mampu menyerap tenaga kerja, mengangkat budaya lokal, dan membatasi penghasilan limbah dan emisi karbon pada saat yang bersamaan.

AGENDA INTERNASIONAL TERKAIT LAINNYA:

  • Financing for Development
  • Habitat III
  • Climate Change
  • Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030

12.2

Pada tahun 2030, mencapai pengelolaan berkelanjutan dan pemanfaatan sumber daya alam secara efisien.

12.3

Pada tahun 2030, mengurangi hingga setengahnya limbah pangan per kapita global di tingkat ritel dan konsumen dan mengurangi kehilangan makanan sepanjang rantai produksi dan pasokan termasuk kehilangan saat pasca panen.

12.4

Pada tahun 2020 mencapai pengelolaan bahan kimia dan semua jenis limbah yang ramah lingkungan, di sepanjang siklus hidupnya, sesuai kerangka kerja internasional yang disepakati dan secara signifikan mengurangi pencemaran bahan kimia dan limbah tersebut ke udara, air, dan tanah untuk meminimalkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

12.5

Pada tahun 2030, secara substansial mengurangi produksi limbah melalui pencegahan, pengurangan, daur ulang, dan penggunaan kembali.

12.7

Mempromosikan praktek pengadaan publik yang berkelanjutan, sesuai dengan kebijakan dan prioritas nasional.

12.8

Pada tahun 2030, menjamin bahwa masyarakat di mana pun memiliki informasi yang relevan dan kesadaran terhadap pembangunan berkelanjutan dan gaya hidup yang selaras dengan alam.

12.b

Mengembangkan dan menerapkan perangkat untuk memantau dampak pembangunan berkelanjutan terhadap pariwisata berkelanjutan yang menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya dan produk lokal.

13

Penanganan Perubahan Iklim

Segera mengambil tindakan untuk melawan perubahan iklim dan dampaknya

13.1

Memperkuat kapasitas ketahanan dan adaptasi terhadap bahaya terkait iklim dan bencana alam di semua negara.

13.2

Mengintegrasikan tindakan antisipasi perubahan iklim ke dalam kebijakan, strategi dan perencanaan nasional.

13.3

Meningkatkan pendidikan, penumbuhan kesadaran, serta kapasitas manusia dan kelembagaan terkait mitigasi, adaptasi, pengurangan dampak dan peringatan dini perubahan ikim.

13.a

Melaksanakan komitmen negara maju pada The United Nations Framework Convention on Climate Change untuk tujuan mobilisasi dana bersama sebesar 100 miliar dolar Amerika per tahun pada tahun 2020 dari semua sumber untuk mengatasi kebutuhan negara berkembang dalam konteks aksi mitigasi yang bermanfaat dan transparansi dalam pelaksanaannya dan mengoperasionalisasi secara penuh The Green Climate Fund melalui kapitalisasi dana tersebut sesegera mungkin.

13.b

Menggalakkan mekanisme untuk meningkatkan kapasitas perencanaan dan pengelolaan yang efektif terkait perubahan iklim di negara kurang berkembang, negara berkembang pulau kecil, termasuk fokus pada perempuan, pemuda, serta masyarakat lokal dan marjinal.


Target yang berkaitan dengan pemerintah daerah

Pemerintah daerah, khsususnya di perkotaan, seringkali menjadi pionir dalam menghadapi dampak-dampak perubahan iklim. Pemerintah daerah perlu meningkatkan kapasitasnya dalam menghadapi bahaya perubahan iklim dan bencana alam agar dapat melindungi masyarakat, terutama yang paling rentan.

Pemimpin-pemimpin daerah dikenal karena kemampuan mereka untuk meningkatkan kesadaran masyarakat lokal dan memimpin perlawanan terhadap perubahan iklim bersama mereka.

Penting bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim ke dalam perencanaan wilayah dan kota untuk mengurangi emisi dan meningkatkan ketahanan mereka terhadap gangguan lingkungan.

AGENDA INTERNASIONAL TERKAIT LAINNYA:

  • Financing for Development
  • Habitat III
  • Climate Change
  • Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030
  • Carbon Cities Climate Registry (cCCR)
  • Compact of Mayors

12.2

Pada tahun 2030, mencapai pengelolaan berkelanjutan dan pemanfaatan sumber daya alam secara efisien.

13.1

Meningkatkan DAYA TAHAN dan kapasitas untuk beradaptasi dari bahaya-bahaya terkait perubahan iklim dan bencana alam di semua negara.

13.3

Memperbaiki pendidikan, PENINGKATAN KESADARAN dan kapasitas sumber daya manusia serta lembaga dalam mitigasi, adaptasi, pengurangan dampak dan peringatan dini perubahan iklim.

13.b

mengedepankan mekanisme untuk meningkatkan kapasitas demi PERENCANAAN DAN MANAJEMEN PERUBAHAN IKLIM yang efektif di negara-negara terbelakang, termasuk berfokus pada perempuan, remaja, dan masyarat lokal dan yang termarjinalisasi.

14

Ekosistem Lautan

Mengkonservasi dan Memanfaatkan Secara Berkelanjutan Sumber Data Maritim, Laut , dan Samudera Untuk pembangunan yang berkelanjutan.

14.1

Pada tahun 2025, mencegah dan secara signifikan mengurangi semua jenis pencemaran laut, khususnya dari kegiatan berbasis lahan, termasuk sampah laut dan polusi nutrisi.

14.2

Pada tahun 2020, mengelola dan melindungi ekosistem laut dan pesisir secara berkelanjutan untuk menghindari dampak buruk yang signifikan, termasuk dengan memperkuat ketahanannya, dan melakukan restorasi untuk mewujudkan lautan yang sehat dan produktif.

14.3

Meminimalisasi dan mengatasi dampak pengasaman laut, termasuk melalui kerjasama ilmiah yang lebih baik di semua tingkatan.

14.4

Pada tahun 2020, secara efektif mengatur pemanenan dan menghentikan penangkapan ikan yang berlebihan, penangkapan ikan ilegal dan praktek penangkapan ikan yang merusak, serta melaksanakan rencana pengelolaan berbasis ilmu pengetahuan, untuk memulihkan persediaan ikan secara layak dalam waktu yang paling singkat yang memungkinkan, setidaknya ke tingkat yang dapat memproduksi hasil maksimum yang berkelanjutan sesuai karakteristik biologisnya.

14.5

Pada tahun 2020, melestarikan setidaknya 10 persen dari wilayah pesisir dan laut, konsisten dengan hukum nasional dan internasional dan berdasarkan informasi ilmiah terbaik yang tersedia.

14.6

Pada tahun 2020, melarang bentuk-bentuk subsidi perikanan tertentu yang berkontribusi terhadap kelebihan kapasitas dan penangkapan ikan berlebihan, menghilangkan subsidi yang berkontribusi terhadap penangkapan ikan ilegal, yang tidak dilaporkan & tidak diatur dan menahan jenis subsidi baru, dengan mengakui bahwa perlakuan khusus dan berbeda yang tepat dan efektif untuk negara berkembang & negara kurang berkembang harus menjadi bagian integral dari negosiasi subsidi perikanan pada the World Trade Organization.

14.7

Pada tahun 2030, meningkatkan manfaat ekonomi bagi negara berkembang kepulauan kecil dan negara kurang berkembang dari pemanfaatan berkelanjutan sumber daya laut, termasuk melalui pengelolaan perikanan, budidaya air dan pariwisata yang berkelanjutan.

14.a

Meningkatkan pengetahuan ilmiah, mengembangkan kapasitas penelitian dan alih teknologi kelautan, dengan mempertimbangkan the Intergovernmental Oceanographic Commission Criteria and Guidelines tentang Alih Teknologi Kelautan, untuk meningkatkan kesehatan laut dan meningkatkan kontribusi keanekaragaman hayati laut untuk pembangunan negara berkembang, khususnya negara berkembang kepulauan kecil dan negara kurang berkembang.

14.b

Menyediakan akses untuk nelayan skala kecil (small-scale artisanal fishers) terhadap sumber daya laut dan pasar.

14.c

Meningkatkan pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan lautan dan sumber dayanya dengan menerapkan hukum internasional yang tercermin dalam The United Nations Convention on the Law of the Sea, yang menyediakan kerangka hukum untuk pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan lautan dan sumber dayanya, seperti yang tercantum dalam ayat 158 dari "The future we want".


Target yang berkaitan dengan pemerintah daerah

Hampir 80% dari polusi di lautan berasal dari kegiatan-kegiatan yang ada di darat, baik di kawasan pesisir maupun lebih jauh ke pedalaman. Banyak kota-kota terbesar di dunia terletak di pantai dan banyak kota pesisir membuang limbah industri dan limbah-limbah lainnya langsung ke lautan di sekitarnya.

Akan tetapi, melindungi lautan dan pantai bukan tanggungjawab kota-kota pesisir semata. Segala kegiatan perkotaan yang berlangsung di lembah sungai dapat memengaruhi lautan, seperti pembuangan air limbah atau limbah industri ke sungai. Dua-per-tiga dari limbah perkotaan di dunia dialirkan ke danau, sungai, dan lautan tanpa diolah terlebih dahulu.

Sanitasi perkotaan, pengelolaan limbah padat, dan kerjasama antardaerah sangat penting untuk mengurangi pencemaran daerah pesisir. Pengembangan kota-kota pesisir perlu didukung dengan pengembangan dan implementasi rencana tata ruang serta kebijakan bangunan gedung agar sesuai dengan kemampuan lahan kawasan pesisir.

AGENDA INTERNASIONAL TERKAIT LAINNYA:

  • Financing for Development
  • Habitat III
  • Climate Change
  • Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030

14.1

Pada tahun 2025, mencegah dan mengurangi segala jenis pencemaran laut, khususnya yang berasal dari KEGIATAN DI DARATAN, termasuk puing-puing di lautan dan pencemaran bahan makanan.

14.2

Pada tahun 2020, mengelola dan melindungi EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR secara berkelanjutan untuk menghindari dampak signifkan, termasuk dengan melakukan pemulihan dan meningkatkan ketahanannya demi mencapai lautan yang baik dan produktif

14.5

Pada tahun 2020, MENGKONSERVASI SETIDAKNYA 10% DARI KAWASAN LAUT DAN PESISIR, sesuai dengan hukum nasinal dan internasional berdasarkan informasi ilmiah terbaru.

14.b

Menyediakan akses terhadap pasar dan sumber daya kelautan bagi NELAYAN-NELAYAN KECIL.

15

Ekosistem Daratan

Melindungi, memulihkan, dan mendukung penggunaan yang bekelanjutan terhadap ekosistem daratan.

15.1

Pada tahun 2020, menjamin pelestarian, restorasi dan pemanfaatan berkelanjutan dari ekosistem daratan dan perairan darat serta jasa lingkungannya, khususnya ekosistem hutan, lahan basah, pegunungan dan lahan kering, sejalan dengan kewajiban berdasarkan perjanjian internasional.

15.2

Pada tahun 2020, meningkatkan pelaksanaan pengelolaan semua jenis hutan secara berkelanjutan, menghentikan deforestasi, merestorasi hutan yang terdegradasi dan meningkatkan secara signifikan forestasi dan reforestasi secara global.

15.3

Pada tahun 2020, menghentikan penggurunan, memulihkan lahan dan tanah kritis, termasuk lahan yang terkena penggurunan, kekeringan dan banjir, dan berusaha mencapai dunia yang bebas dari lahan terdegradasi.

15.4

Pada tahun 2030, menjamin pelestarian ekosistem pegunungan, termasuk keanekaragaman hayatinya, untuk meningkatkan kapasitasnya memberikan manfaat yang sangat penting bagi pembangunan berkelanjutan.

15.5

Melakukan tindakan cepat dan signifikan untuk mengurangi degradasi habitat alami, menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati, dan, pada tahun 2020, melindungi dan mencegah lenyapnya spesies yang terancam punah.

15.6

Meningkatkan pembagian keuntungan yang adil dan merata dari pemanfaatan sumber daya genetik, dan meningkatkan akses yang tepat terhadap sumber daya tersebut, sesuai kesepakatan internasional.

15.7

Melakukan tindakan cepat untuk mengakhiri perburuan dan perdagangan jenis flora dan fauna yang dilindungi serta mengatasi permintaan dan pasokan produk hidupan liar secara ilegal.

15.8

Pada tahun 2020, memperkenalkan langkah-langkah untuk mencegah masuknya dan secara signifikan mengurangi dampak dari jenis asing invasif pada ekosistem darat dan air, serta mengendalikan atau memberantas jenis asing invasif prioritas.

15.9

Pada tahun 2020, mengitegrasikan nilai-nilai ekosistem dan keanekaragaman hayati kedalam perencanaan nasional dan daerah, proses pembangunan, strategi dan penganggaran pengurangan kemiskinan.

15.a

Memobilisasi dan meningkatkan sumber daya keuangan secara signifikan dari semua sumber untuk melestarikan dan memanfaatkan keanekaragaman hayati dan ekosistem secara berkelanjutan.

15.b

Memobilisasi sumber daya penting dari semua sumber dan pada semua tingkatan untuk membiayai pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan memberikan insentif yang memadai bagi negara berkembang untuk memajukan pengelolaannya, termasuk untuk pelestarian dan reforestasi.

15.c

Meningkatkan dukungan global dalam upaya memerangi perburuan dan perdagangan jenis yang dilindungi, termasuk dengan meningkatkan kapasitas masyarakat lokal mengejar peluang mata pencaharian yang berkelanjutan.


Target yang berkaitan dengan pemerintah daerah

Peran pemerintah daerah sebagai penyedia layanan (terutama untuk air, sanitasi dan pengloahan limbah padat), ditambah dengan kemampuan untuk mendorong perubahan perilaku dalam masyarakat, menempatkan pemerintah daerah di dalam posisi yang unik untuk melindungi sumberdaya alam dan habitat.

Pemerintah daerah dapat mengkoordinasikan kerjasama dengan sektor swasta dan masyarakat yang diperlukan pada tingkat daerah untuk mengintegrasikan pengelolaan sumberdaya air sebagai persoalan kompleks. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa konservasi keanekaragaman hayati merupakan bagian dari strategi pembangunan dan perencanaan kota.

Pemerintah daerah juga sebaiknya menggunakan kearifan lokal untuk membantu menerapkan prinsip ‘pencemar membayar’. Konservasi keanekaragaman hayati kerap membutuhkan kerjasama antardaerah, seperti dalam pembentukkan koridor keanekaragaman hayati dan satwa liar lintas batas. Melalui fasilitasi pemerintah, manajemen dan partisipasi masyarakat merupakan cara yang ampuh untuk menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati dan mencegah kepunahan.

AGENDA INTERNASIONAL TERKAIT LAINNYA:

  • Financing for Development
  • Habitat III
  • Climate Change
  • Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030

15.1

Pada tahun 2020, menjamin konservasi, pemulihan, dan penggunaan EKOSISTEM AIR TAWAR DAN DARATAN, khususnya hutan, rawa-rawa, pegunungan dan lahan kering, sesuai dengan kewajiban yang dimiliki berdasarkan kesepakatan internasional.

15.2

Pada tahun 2020, menjamin konservasi, pemulihan, dan penggunaan EKOSISTEM AIR TAWAR DAN DARATAN, khususnya hutan, rawa-rawa, pegunungan dan lahan kering, sesuai dengan kewajiban yang dimiliki berdasarkan perjanian internasional.

15.5

Segera mengambil tindakan untuk mengurangi degradasi habitat alamiah, menghentikan hilangnya KEANEKARAGAMAN HAYATI serta melindungi dan mencegah KEPUNAHAN spesies terancam atau langka pada tahun 2020.

15.9

Pada tahun 2020, memadukan nilai-nilai ekosistem dan keanekaragaman hayati ke dalam PERENCANAAN DAERAH DAN NASIONAL, proses pembangunan serta strategi pengentasan kemiskinan.

15.b

Mengerahkan SUMBERDAYA DARI SEGALA SUMBER PADA TIAP TINGKAT untuk membiayai pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan menyediakan insentif yang sesuai bagi negara berkembang terkait hal tersebut, termasuk untuk konservasi dan reboisasi hutan.

16

Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Yang Tangguh

Memperjuangkan Masyarakat yang damai dan inklusi dan menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua.

16.1

Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan terkait angka kematian dimanapun.

16.2

Menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak.

16.3

Menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua.

16.4

Pada tahun 2030 secara signifikan mengurangi aliran dana gelap maupun senjata, menguatkan pemulihan dan pengembalian aset curian dan memerangi segala bentuk kejahatan yang terorganisasi.

16.5

Secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya.

16.6

Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat.

16.7

Menjamin pengambilan keputusan yang responsif, inklusif, partisipatif dan representatif di setiap tingkatan.

16.8

Memperluas dan meningkatkan partisipasi negara berkembang di dalam lembaga tata kelola global.

16.9

Pada tahun 2030, memberikan identitas yang syah bagi semua, termasuk pencatatan kelahiran.

16.10

Menjamin akses publik terhadap informasi dan melindungi kebebasan mendasar, sesuai dengan peraturan nasional dan kesepakatan internasional.

16.a

Memperkuat lembaga-lembaga nasional yang relevan, termasuk melalui kerjasama internasional, untuk membangun kapasitas di semua tingkatan, khususnya di negara berkembang, untuk mencegah kekerasan serta memerangi terorisme dan kejahatan.

16.b

Menggalakkan dan menegakkan undang-undang dan kebijakan yang tidak diskriminatif untuk pembangunan berkelanjutan.


Target yang berkaitan dengan pemerintah daerah

Tujuan ini mendesak pemerintah daerah untuk menjadi lebih efektif dan bertanggungjawab kepada warganya. Penanganan terhadap korupsi dan peningkatan akses informasi oleh masyarakat diperlukan untuk dapat mencapai hal tersebut.

Selama beberapa dekade silam, pemerintah daerah telah menjadi yang terdepan dalam menocba berbagai bentuk pengambilan keputusan partisipatif, seperti perencanaan dan penganggaran partisipatif. Tujuan ini mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan usaha-usaha dalam melibatkan masyarakat dan menjadi lebih responsif terhadap keinginan dan kebutuhannya.

Mengingat tren urbanisasi global, mengurangi kekerasan di kawasan perkotaan akan menjadi sangat penting terkait upaya dalam mencapai keamanan dan perdamaian dunia.

AGENDA INTERNASIONAL TERKAIT LAINNYA:

  • Financing for Development
  • Habitat III

16.1

Mengurangai segala bentuk KEKERASAN dan tingkat kematian akibat kekerasan di mana pun, secara signifkan.

16.5

Mengurangi segala bentuk KORUPSI dan penyuapan secara substansial.

16.6

Mengembangkan LEMBAGA-LEMBAGA YANG EFEKTIF, AKUNTABEL, DAN TRANSPARAN di semua tingkat.

16.7

Menjamin PENGAMBILAN KEPUTUSAN YANG REPRESENTATIF, PARTISIPATIF, INKLUSIF DAN RESPONSIF di semua tingkat.

16.10

Menjamin AKSES MASYARAKAT TERHADAP INFORMASI dan melindungi hak kebebasan, sesuai dengan perundang-undangan nasional dan perjanjian internasional yang berlaku

17

Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan

Menguatkan Perangkat Implementasi dan Merevitalisasi Kemitraan Global Untuk Pembangunan Yang Berkelanjutan.

17.1

Memperkuat mobilisasi sumber daya domestik, termasuk melalui dukungan internasional kepada negara berkembang, untuk meningkatkan kapasitas lokal bagi pengumpulan pajak dan pendapatan lainnya.

17.2

Negara-negara maju melaksanakan secara penuh komitmen atas bantuan pembangunan (Official Development Assistance – ODA), termasuk komitmen dari banyak negara maju untuk mencapai target 0.7 persen dari Pendapatan Nasional Bruto untuk bantuan pembangunan (ODA/GNI) bagi negara berkembang dan 0,15 sampai 0,20 persen ODA/GNI kepada negara kurang berkembang; penyedia ODA didorong untuk mempertimbangkan penetapan target untuk memberikan paling tidak 0,20 persen dari ODA/GNI untuk negara kurang berkembang.

17.3

Memobilisasi tambahan sumber daya keuangan untuk negara berkembang dari berbagai macam sumber.

17.4

Membantu negara berkembang untuk mendapatkan keberlanjutan utang jangka panjang melalui kebijakan-kebijakan yang terkoordinasi yang ditujukan untuk membantu pembiayaan utang, keringanan utang dan restrukturisasi utang, yang sesuai, dan menyelesaikan utang luar negeri dari negara miskin yang berutang besar untuk mengurangi tekanan utang.

17.5

Mengadopsi dan melaksanakan pemerintahan yang mempromosikan investasi bagi negara kurang berkembang.

17.6

Meningkatkan kerjasama Utara-Selatan, Selatan-Selatan dan kerjasama triangular secara regional dan internasional terkait dan akses terhadap sains, teknologi dan inovasi, dan meningkatkan berbagi pengetahuan berdasar kesepakatan timbal balik, termasuk melalui koordinasi yang lebih baik antara mekanisme yang telah ada, khususnya di tingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan melalui mekanisme fasilitasi teknologi global.

17.7

Meningkatkan pengembangan, transfer, diseminasi dan penyebaran teknologi yang ramah lingkungan kepada negara berkembang berdasarkan ketentuan yang menguntungkan, termasuk ketentuan konsesi dan preferensi, yang disetujui bersama.

17.8

Mengoperasionalisasikan secara penuh bank teknologi dan sains, mekanisme pembangunan kapasitas teknologi dan inovasi untuk negara kurang berkembang pada tahun 2017 dan meningkatkan penggunaan teknologi yang memampukan, khususnya teknologi informasi dan komunikasi.

17.9

Meningkatkan dukungan internasional untuk melaksanakan pembangunan kapasitas yang efektif dan sesuai target di negara berkembang untuk mendukung rencana nasional untuk melaksanakan seluruh tujuan pembangunan berkelanjutan, termasuk melalui kerjasama Utara-Selatan, Selatan-Selatan dan Triangular.

17.10

Menggalakkan sistem perdagangan multilateral yang universal, berbasis aturan, terbuka, tidak diskriminatif dan adil di bawah The World Trade Organization termasuk melalui kesimpulan dari kesepakatan di bawah Doha Development Agenda.

17.11

Secara signifikan meningkatkan ekspor dari negara berkembang, khususnya dengan tujuan meningkatkan dua kali lipat proporsi negara kurang berkembang dalam ekspor global pada tahun 2020.

17.12

Merealisasikan pelaksanaan tepat waktu dari akses pasar bebas bea dan bebas kuota tanpa batas waktu untuk semua negara kurang berkembang, sesuai dengan keputusan World Trade Organization termasuk dengan menjamin bahwa penetapan aturan keaslian (rules of origin) yang dapat diterapkan terhadap impor dari negara kurang berkembang tersebut transparan dan sederhana, serta berkontribusi pada kemudahan akses pasar.

17.13

Meningkatkan stabilitas makroekonomi global, termasuk melalui koordinasi kebijakan dan keterpaduan kebijakan.

17.14

Meningkatkan keterpaduan kebijakan untuk pembangunan berkelanjutan.

17.15

Menghormati ruang kebijakan dan kepemimpinan dari setiap negara untuk membuat dan melaksanakan kebijakan pengentasan kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan.

17.16

Meningkatkan kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan, dilengkapi dengan kemitraan berbagai pemangku kepentingan yang memobilisasi dan membagi pengetahuan, keahlian, teknologi dan sumber daya keuangan, untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di semua negara, khususnya di negara berkembang.

17.17

Mendorong dan meningkatkan kerjasama pemerintah-swasta dan masyarakat sipil yang efektif, berdasarkan pengalaman dan bersumber pada strategi kerjasama.

17.18

Pada tahun 2020, meningkatkan dukungan pengembangan kapasitas untuk negara berkembang, termasuk negara kurang berkembang dan negara berkembang pulau kecil, untuk meningkatkan secara signifikan ketersediaan data berkualitas tinggi, tepat waktu dan dapat dipercaya, yang terpilah berdasarkan pendapatan, gender, umur, ras, etnis, status migrasi, difabilitas, lokasi geografis dan karakteristik lainnya yang relevan dengan konteks nasional.

17.19

Pada tahun 2030, mengandalkan inisiatif yang sudah ada, untuk mengembangkan pengukuran atas kemajuan pembangunan berkelanjutan yang melengkapi Produk Domestik Bruto, dan mendukung pengembangan kapasitas statistik di negara berkembang.


Target yang berkaitan dengan pemerintah daerah

Tujuan ini mendesak pemerintah daerah untuk menjadi lebih efektif dan bertanggungjawab kepada warganya. Penanganan terhadap korupsi dan peningkatan akses informasi oleh masyarakat diperlukan untuk dapat mencapai hal tersebut.

Selama beberapa dekade silam, pemerintah daerah telah menjadi yang terdepan dalam menocba berbagai bentuk pengambilan keputusan partisipatif, seperti perencanaan dan penganggaran partisipatif. Tujuan ini mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan usaha-usaha dalam melibatkan masyarakat dan menjadi lebih responsif terhadap keinginan dan kebutuhannya.

Mengingat tren urbanisasi global, mengurangi kekerasan di kawasan perkotaan akan menjadi sangat penting terkait upaya dalam mencapai keamanan dan perdamaian dunia.

AGENDA INTERNASIONAL TERKAIT LAINNYA:

  • Financing for Development
  • Habitat III

17.1

Menguatkan pergerakan sumber daya dalam negeri, termasuk melalui bantuan luar negeri untuk negara-negara berkembang dalam meningkatkan kapasitas negara terkait PENGUMPULAN PAJAK DAN SUMBER PENDAPATAN LAINNYA.

17.14

Meningkatkan KOHERENSI KEBIJAKAN terkait pembangunan berkelanjutan.

17.16

Meningkatkan KEMITRAAN GLOBAL untuk pembangunan berkelanjutan yang dilengkapi dengan kerjasama multi-stakeholder yang dapat menggerakkan dan membagi pengetahuan, keahlian, teknologi, dan sumber daya fnasnial untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di semua negara, khususnya negara berkembang.

17.17

Mendorong dan mendukung KERJASAMA efektif antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, yang dipupuk dari pengalaman dan strategi dalam bekerjasama.

17.18

Pada tahun 2020, meningkatkan dukungan terhadap pengembangan kapasitas negara-negara berkembang untuk meningkatkan ketersediaan DATA YANG BERKUALITAS, TEPAT WAKTU DAN DAPAT DIANDALKAN yang terpisahkan berdasarkan pendapatan, jenis kelamin, usia, ras, etnis, status kependudukan, disabiliitas, lokasi geografs dan karakteristik lain yang relevan dalam konteks negara.

17.19

Pada tahun 2030, mengembangkan gagasan awal terkait penyusunan indikator untuk mengukur kemajuan pembangunan berkelanjutan yang melengkapi PDB dan mendukung PENGEMBANGAN KAPASITAS STATISTIK di negara-negara berkembang