CLOSE
Botak: Bogor Tanpa Kantong Plastik
Kota Bogor
Provinsi Jawa Barat

Konsumsi Dan Produksi Yang Bertanggung Jawab


Akhir-akhir ini berbagai komunitas mengkampanyekan pengurangan penggunaan kantong plastik, seperti Greeneration, Bye Bye Plastic Bag (BBPB) dan Zero Waste . Pemerintah Kota Bogor mendukung kampanye ini dengan mengeluarkan kebijakan pengurangan kantong plastik, yaitu Peraturan Wali Kota (PerWali) Nomor 61 Tahun 2018. Peraturan tersebut mulai dilaksanakan per tanggal 1 Desember 2018 dengan target utama mengurangi penggunaan kantong plastik pada pusat perbelanjaan dan pertokoan modern. Penerbitan PerWali ini juga berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang mengatur tentang pengurangan sampah rumah tangga dan sejenisnya dan bahwa pelaku usaha maupun produsen kantong plastik harus membuat kantong plastik yang ramah lingkungan. Menurut Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor yang dilansir dari Mongabay.co.id, limbah plastik rumah tangga Kota Bogor dalam satu bulan dapat mencapai 1,8 ton.  Hal inilah yang menjadi latar belakang terbentuknya kebijakan ini.


Source: https://www.antarafoto.com/seni-budaya/v1543673114/bogor-tanpa-kantong-plastik

Kebijakan pengurangan kantong plastik ini dituangkan dalam program Bogor Tanpa Kantong Plastik (BOTAK).  Sejak Agustus 2018 hingga Desember 2018 Pemerintah Kota Bogor telah melaksanakan sosialisasi sekitar 150 kali dalam waktu 3 bulan yang juga dibantu komunitas-komunitas lingkungan dan beberapa LSM[u1] . Target awal hanya menyasar toko ritel, lalu pada tanggal 17 Agustus 2019 kebijakan diberlakukan ke pasar modern. Sedangkan, bagi pasar tradisional masih diberi keringanan karena penggunaan kantong plastik masih sangat dibutuhkan untuk menyimpan bahan makanan, dengan syarat di tahun 2020 pasar tradisional juga harus sudah siap untuk mengikuti kebijakan ini agar mencapai target Kota Bogor zero kantong plastik di tahun 2025. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menilai bahwa semenjak program Botak berjalan volume sampah yang diangkut ke tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Galuga menurun sekitar 7% (50 ton) perhari dari 650 ton menjadi 600 ton sampah (Beritasatu.com, 2019).

Hingga artikel ini ditulis (Februari 2020), program ini  masih berlangsung dan contoh dari implementasi nyata praktik TPB No. 12 “Konsumsi dan Produksi yang Bertanggungjawab”. Adapun kebijakan ini perlu dievaluasi seperti tidak adanya denda apabila peraturan tidak dilakukan supaya target zero kantong sampah plastik benar-benar tercapai di tahun 2025. (ASK)

Sumber:

https://www.mongabay.co.id/2018/12/03/bogor-tanpa-tas-plastik-bisakah/
http://perizinan.kotabogor.go.id/dpmptsp/bogor-tanpa-kantong-plastik-kota-bogor-resmi-melarang-kantong-plastik
https://www.beritasatu.com/megapolitan/540793/tahun-depan-pasar-tradisional-bogor-bebas-kantong-plastik
Poster vector created by brgfx - www.freepik.com


Kontributor:

Anggita Syifa Khoirunnisa

Kota Yogyakarta, Provinsi DI Yogyakarta

Independent

Ina Sahsan

Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat

LOCALISE SDGs UCLG ASPAC APEKSI

Knowledge Management Officer

Aniessa Delima Sari

Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta

UCLG ASPAC

Project Manager