CLOSE
COACHING CLINIC #2: Mendorong Pemerintah Daerah untuk Mengakses Peluang Pembiayaan Alternatif dalam Rangka Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan selama Pandemi COVID-19
June 09, 2021

Pemerintah daerah pada umumnya hanya menggunakan APBD sebagai sumber pendanaan pembangunan di wilayahnya. Padahal, terdapat sumber pendanaan lain (alternatif) yang dapat diakses oleh pemerintah daerah. Hal ini tercermin dalam quick survey yang diselenggarakan oleh UCLG ASPAC, bahwa sumber pendanaan alternatif berupa hibah, zakat, dan pinjaman daerah masih belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah.

Berangkat dari isu tersebut, LOCALISE SDGs menyelenggarakan Coaching Clinic #2 dengan tajuk, “Mendorong Pemerintah Daerah untuk Mengakses Peluang Pembiayaan Alternatif dalam Rangka Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan selama Pandemi COVID-19”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mempertemukan pemerintah daerah dengan lembaga yang dapat memberikan akses sumber pembiayaan alternatif, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

Coaching Clinic #2 dihadiri oleh 25 peserta dari 9 pemerintah daerah target LOCALISE SDGs yang memiliki rencana terkait pendanaan alternatif, di antaranya:

  • Provinsi Bali
  • Provinsi Kalimantan Timur
  • Provinsi Lampung
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Provinsi Papua
  • Kota Gorontalo
  • Kota Padang
  • Kota Serang
  • Kota Tangerang

Pemerintah daerah mengungkapkan bahwa mereka mengalami kendala dalam pembiayaan alternatif karena masih belum terlalu memahami bagaimana mekanisme pendanaan dan jenis kegiatan apa yang dapat didanai. Untuk menjawab kendala tersebut, peserta Coaching Clinic #2 mendapat kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan BAZNAS dan PT. SMI.

Ahmad Fikri dari BAZNAS menyampaikan beberapa poin penting terkait pendanaan alternatif ini. Pertama, sebagai tahap awal pengajuan pendanaan, pemerintah daerah perlu mengadakan assessment bersama dinas terkait dan BAZNAS daerah dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Kedua, dana yang disalurkan oleh BAZNAS bersumber dari dari zakat, infaq, zedekah, dana sosial keagamaan lainnya dan dana CSR perusahaan. Ketiga, pemerintah daerah dapat memanfaatkan program-program BAZNAS untuk berbagai kegiatan, terutama bantuan rumah layak huni, bantuan bencana, dan bantuan pembangunan infrastruktur.

Di Breakout Room yang berbeda, Erdian Dharmaputra dari PT. SMI juga menyampaikan beberapa poin penting. Terkait pinjaman daerah, terdapat dua regulasi yang berbeda yang harus diperhatikan pemerintah daerah. Pertama, dalam konteks pembiayaan reguler, pemerintah daerah perlu merujuk pada PP No. 56 Tahun 2018. Kedua, dalam konteks Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19, pemerintah daerah perlu merujuk ke PP. No. 43 Tahun 2020. Selain itu, beliau juga menjelaskan bahwa jenis kegiatan yang dapat didanai adalah kegiatan pembangunan fisik dan non-fisik, pemeliharaan, pengadaan, maupun revitalisasi/optimalisasi aset daerah yang perlu dikembangkan.