Pemerintah Daerah juga membuka kesempatan bagi publik untuk turut memantau perkembangan kasus COVID-19. Provinsi DKI Jakarta, sebagai pusat pandemi, telah mengembangkan https://corona.jakarta.go.id/id tepat setelah Pemerintah secara resmi mengumumkan adanya pasien positif COVID-9 untuk pertama kalinya. Kemudian diikuti oleh Provinsi Jawa Barat dengan https://pikobar.jabarprov.go.id/ dan Provinsi Jawa Tengah dengan https://corona.jatengprov.go.id/. Menurut data dari Hub InaCOVID-19, Portal GIS Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Republik Indonesia, mitra kerja LOCALISE SDGs yang telah memiliki dashboard untuk melakukan monitoring data di tingkat provinsi antara lain adalah Jawa Timur, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, NTB, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Buku Panduan Umum Menghadapi COVID 19 Bagi Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah sebagai garda depan dalam upaya pemberantasan COVID 19 tentunya membutuhan arahan yang tepat agar upaya yang dilakukan menghasilkan dampak yang maksimal dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Kementerian Dalam Negeri sebagai lembaga negara yang menjadi hulu koordinasi kerja-kerja Pemerintah Daerah telah memberikan arahan dalam menghadapi COVID-19 melalui buku ‘Pedoman Umum Menghadapi Pandemi COVID 19’. Pedoman yang terdiri dari 8 bab ini memberikan panduan mulai dari mengenali COVID 19 dan karakteristiknya, kebijakan penanganan dan pengendalian COVID-19, hingga strategi mitigasi, penguatan Pemerintah Daerah dalam Penanganan dan Pengendalian COVID-19 serta kesiapsiagaan desa dalam menghadapi Pandemi COVID-19. Pada akhir bab, terlampir protokol penting dan informasi penting dalam pencegahan penyebaran COVID 19 dari WHO, Kementerian Kesehatan dan LSM.
Sementara itu, di tingkat regional, United Cities and Local Governments Asia Pacific (UCLG ASPAC) turut mendukung upaya pemerintah daerah di Kawasan Asia Pasifik yang menjadi anggotanya dalam menghadapi COVID-19 dengan menerbitkan buku (tulis nama lengkap bukunya) yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan dapat diakses melalui https://uclg-aspac.org/en/publication/other-publications/. Pedoman yang berisi empat bagian besar ini selain menjelaskan tentang COVID-19 dan protokol penting dari WHO juga menjelaskan apa tindakan yang dapat diambil oleh Pemerintah Daerah selama masa tanggap darurat COVID-19, serta pembelajaran penanganan COVID 19 dari Pemerintah Daerah yang menjadi anggota UCLG ASPAC.
Sebagai wadah masyarakat internasional, PBB telah lebih dahulu mengeluarkan laporan yang berisi seruan bagi bagi seluruh negara di dunia untuk bersatu dalam menghadapi COVID-19, yang disebut-sebut lebih dari sekedar dari krisis kesehatan dunia, dan merupakan krisis kemanusiaan. Laporan ini berjudul “Shared Responsibility, Global Solidarity: Responding to the Social-Economic Impacts of COVID-19” dan terbagi menjadi lima bagian besar. Diawali dengan penjelasan sikap PBB dan seruan bagi dunia untuk merespon cepat agar dapat segera mengakhiri pandemi ini, kemudian dampak sosial, ekonomi serta multidimensi dari COVID-19 yang termasuk didalamnya dampak pada implementasi TPB dan Perjanjian Paris, solusi berkelanjutan untuk menghadapi COVID-19 di tingkat global, regional dan nasional, serta kerja sama untuk mempercepat respon global tehadap COVID-19. Laporan ini diakhiri dengan pernyataan bahwa Pandemi COVID-19 sebuah momen penting dalam dunia dan dunia akan melewati momen yang juga disebut dengan krisis kemanusian. (SAS)
Sumber