CLOSE
RCEP: Ilustrator Hubungan Antar TPB yang Ketat
February 16, 2021

Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan sebuah perjanjian perdagangan bebas regional dengan 15 negara anggota yang baru saja ditandatangani Indonesia. Perjanjian yang menciptakan blok dagang ini ditandatangani pada 15 November 2020 melalui videoconference. Blok yang muncul sebagai akibat dari perjanjian ini merupakan blok perdagangan terbesar di dunia, mencakup 30% Pendapatan Domestik Bruto (PDB), 27% perdagangan, 29% investasi dan 29% populasi dunia, lebih besar dari Uni Eropa maupun Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP). Keanggotaan dalam RCEP sendiri beragam, menggabungkan negara dengan keadaan ekonomi yang berbeda satu-sama lain. Secara geopolitis, RCEP juga mempersatukan Jepang, RRT dan Korea Selatan dalam sebuah zona perdagangan bebas untuk pertama kalinya.

Dalam webinar bertajuk Diskusi Publik "Stimulus Covid-19 dan RCEP: Pemacu Pemulihan Ekonomi Indonesia 2021-2022" yang diadakan oleh Katadata, Universitas Prasetya Mulya dan Ikatan Alumni Universitas Prasetya Mulya pada tanggal 20 Januari 2021 lalu, Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar membandingkan RCEP dengan Uni Eropa sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi dunia lama dan CPTPP sebagai lokomotif pertumbuhan regional dengan potensi global. Beliau mengatakan RCEP dapat menjadi lokomotif pertumbuhan global dalam 10 hingga 20 tahun ke depan.

Willy2

Gambar 1. Keynote Speech oleh Bpk. Mahendra Siregar, Wakil Menteri Luar Negeri RI

Indonesia dan ASEAN memiliki peranan yang besar dalam penciptaan RCEP. Gagasan dan negosiasi dari perjanjian ini didorong selama kepemimpinan ASEAN oleh Indonesia, dan penandatanganan pada penghujung tahun 2020 pun dilaksanakan dengan dorongan dari Indonesia agar momentum yang sudah tercapai tidak hilang. Dalam konteks akumulasi strategic distrust atau meningkatnya ketidakpercayaan antara AS dan RRT, persaingan global antar negara dan posisi Indonesia dan Outlook ASEAN yang memprioritaskan keamanan dan perdamaian, RCEP diharapkan dapat menjadi motor ekonomi dunia. Negara-negara anggota RCEP pun umumnya merupakan rekan utama perdagangan internasional Indonesia, mencakup 57% ekspor dari dan 2/3 Foreign Direct Investment (FDI) atau investasi asing langsung ke Indonesia. Partisipasi Indonesia dalam RCEP dinilai berpotensi menciptakan peluang yang besar bagi pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi COVID-19. Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar mengkarakterisasikan perjanjian ini sebagai salah satu pilar reformasi ekonomi bersama dengan UU Ciptaker. Prof. Djisman Simanjuntak, rektor Universitas Prasetya Mulya, dalam sambutannya menilai RCEP dapat menjadi kiblat bagi reset kebijakan ekonomi. Partisipasi Indonesia dalam RCEP diperkirakan dapat menciptakan pertumbuhan PDB sebesar 3.15%, ekspor sebesar 8% hingga 11% dan investasi sebesar 18% hingga 22%. Andri Asmoro selaku Kepala Ekonom Bank Mandiri, di satu sisi, menilai bahwa walaupun efek positif dari RCEP akan kecil untuk jangka pendek, RCEP dapat mengakselerasi pembukaan akses pasar baru, seperti dalam bidang industri kertas, dan dapat memberikan peluang bagi Indonesia untuk menjadi bagian dari rantai nilai global. Peluang RCEP pun diperkuat oleh sifat tahun 2021 yang diprediksi menjadi tahun pemulihan ekonomi dimana pertumbuhan ekonomi global dan regional diprediksi akan meningkat, terutama dibandingkan dengan kontraksi yang terjadi pada tahun 2020. Fenomena ini berpotensi menjadi momentum untuk perkembangan ekonomi di Indonesia.

Di sisi lain, masih terdapat tantangan untuk berpartisipasi maksimal dalam RCEP. Beberapa tantangan utama yang muncul antara lain adalah pemulihan yang tak seimbang di kancah lokal dan internasional, masih lemahnnya kontribusi sektor ekspor Indonesia terhadap pertumbuhan ekonomi, struktur ekspor Indonesia yang masih bergantung pada bahan mentah serta lemahnya daya saing produk Indonesia. Tantangan struktur ekspor  yang bergantung pada bahan mentah lemahnya  dan daya saing merupakan permasalahan yang paling penting, mengingat menurut Yose Rizal Damuri, Kepala Departemen Ekonomi CSIS, bea masuk yang dihadapi oleh produk Indonesia umumnya sudah rendah dan konsolidasi peraturan di bawah RCEP paling banyak menguntungkan industri-industri yang sudah mampu bergabung dalam rantai nilai global.

Willy3

Gambar 2. Diskusi Sesi II mengenai Kebangkitan Ekonomi Indonesia dengan RCEP

Meskipun sudah ada sektor industri yang berpartisipasi dalam rantai nilai global di Indonesia, umumnya industri di Indonesia masih kesulitan untuk berpartisipasi dalam rantai nilai global dan akibatnya melemahkan daya saing industri tersebut. Ini disebabkan oleh keengganan untuk mengimpor bahan baku dan memaksakan untuk mencari bahan baku lokal serta kebijakan yang mendorong penggunaan bahan baku lokal yang sering kali tidak ada, menyebabkan tingginya harga produksi. Kebijakan yang dimaksud dirasa memiliki kesamaan dengan kebijakan Industrialisasi Substitusi Impor dari tahun 1970an yang menginginkan seluruh tahap produksi terjadi di dalam negeri. Namun, konsepsi demikian menyebabkan tingginya harga produksi lokal dan lemahnya daya saing industri. Contoh nyata terjadi di industri pengolahan biji kakao, dimana produksi produk olahan kakao digalakkan, namun produksi biji kakao sendiri turun, menyebabkan adanya kebutuhan impor, dan di industri pengolahan daging sapi, dimana impor bahan baku industri di Indonesia lebih mahal dibandingkan di Singapura atau Malaysia.  Tanpa meningkatkan daya saing lokal, investor dapat memilih untuk memindahkan produksi ke negara lain. Lemahnya daya siang produk olahan di Indonesia juga dapat menyebabkan struktur ekspor yang ada bertahan. Hal ini menjadi masalah mengingat walaupun harga barang mentah diprediksi akan meningkat kembali, harga tersebut tidak akan mencapai tingkat boom seperti pada tahun 2010.

Penandatanganan RCEP, manfaat, tantangan dan upaya untuk mengatasi tantangan yang muncul dapat digunakan untuk mengilustrasikan bagaimana TPB dan upaya untuk memenuhi TPB dapat terikat satu dengan yang lain secara tak terduga. Jika hanya dilihat sekilas, penandatanganan RCEP hanya secara langsung berkontribusi terhadap TPB 17 (Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan) dengan mengurangi tarif yang berlaku dan mempermudah penciptaan dan konsolidasi peraturan perdagangan internasional. RCEP juga dapat berkontribusi untuk TPB 8 (Pekerjaan Layak Dan Pertumbuhan Ekonomi) dengan meningkatkan pertumbuhan PDB di Indonesia dalam rangka pemulihan pasca pandemi. Namun, tantangan yang dimunculkan RCEP mengharuskan Indonesia untuk melakukan diversifikasi dan partisipasi dalam rangkai nilai global untuk memperkuat daya saing. Tindakan demikian tak terelakkan akan memerlukan peningkatan produktivitas, investasi yang dapat diakses, pembangunan infrastruktur dan inovasi teknologi, dan semua target yang berada di bawah TPB 9 (Industri, Inovasi, Dan Infastruktur).

Pemenuhan TPB 9 melalui industrialisasi, dapat berpengaruh positif terhadap indikator TPB lainnya, baik yang bersifat sosio-ekonomik maupun lingkungan. Industrialisasi mendorong dengan kuat pertumbuhan di suatu negara, dimana negara yang mengalami pertumbuhan nilai pengolahan dalam ekonomi mereka mengalami juga pertumbuhan ekonomi. Industrialisasi juga menyebabkan nilai kemiskinan turun dan memiliki pengaruh terhadap tingkat kematian anak, kondisi kerja dan kesenjangan. Menariknya, proses industrialisasi dapat memiliki pengaruh positif terhadap lingkungan. Negara-negara yang mengalami peningkatan sektor manufaktur mengalami peningkatan efisiensi penggunaan air, bahan baku dan energi, baik dalam kelompok negara berpenghasilan tinggi dan rendah.  Peningkatan proporsi kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB juga ditemukan mengurangi emisi CO2 yang diciptakan dalam menciptakan penambahan nilai dalam sektor manufaktur. Temuan ini menyiratkan bahwa pencapaian efisiensi dari industrialisasi dapat memungkinkan proses industrialisasi terjadi tanpa mengorbankan lingkungan jika mitigasi untuk mengurangi emisi karbon juga diterapkan, terutama di negara-negara dengan penghasilan rendah.

Proses industrialisasi, menurut Andreoni dan Chang (2017), juga memberikan basis bagi negara berkembang untuk memanfaatkan secara maksimal teknologi hijau yang dapat menciptakan ketahanan lingkungan. Tanpa adanya basis sektor manufaktur, mereka berpendapat negara berkembang akan mengalami kesulitan dalam mengadopsi teknologi hijau. Hal ini disebabkan oleh dependensi akan impor teknologi hijau dan belum adanya kapabilitas bagi negara berkembang untuk mengidentifikasi teknologi yang sesuai dan mengadaptasi teknologi tersebut untuk kondisi lokal. Teknologi hijau tertentu pun belum mampu memenuhi kebutuhan spesifik industri tertentu yang intensif energi dan merupakan fondasi dari industrialisasi.

Sumber:

Andreoni, A., & Chang, H.-J. (2017). Bringing Production Transformation and JobsCreation Back to Development: Alice Amsden’s legacy for a new developmentalist agenda. Cambridge Journal of Regions, Economy and Society, Volume 10 No 1, 173-187.

Hastuti, R. K. (2020, November 30). World Bank: Inisiator RCEP adalah Indonesia, Bukan China. Dipetik Januari 22, 2021, dari CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20201130110944-4-205621/world-bank-inisiator-rcep-adalah-indonesia-bukan-china

Keck, Z. (2014, Februari 3). The US and China Are Right to Distrust Each Other. Dipetik Januari 27, 2021, dari https://thediplomat.com/2014/02/the-us-and-china-are-right-to-distrust-each-other/

United Nations Industrial Development Organization. (2020). Industrialization as the Driver of Sustained Prosperity. Dipetik Januari 22, 2021, dari United Nations Industrial Development Organization: https://www.unido.org/industrialization-driver-sustained-prosperity

Gambar Cover: Paparan materi Bapak Bimo Grahito Wicaksono, PLT Kepala Seksi ASEAN dan Mitra Dialog Direktorat Akses Industri Internasional, Ditjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kementrian Perindustrian dengan judul Kebangkitan Ekonomi Dunia dan Indonesia 2021-2022.